Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pembunuh Prajurit TNI-AD Dituntut 14 Tahun Penjara

Kisar Rajaguguk
27/12/2021 21:36
Pembunuh Prajurit TNI-AD Dituntut 14 Tahun Penjara
Ilustrasi( )

IVAN Victor Dethan, 28, pelaku utama kasus pembunuhan prajurit TNI-AD Sersan I Yorhan Lopo dituntut 14 tahun penjara. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (27/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok Alfa Dera meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Ivan.

Terdakwa, terang Alfa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sersan I Yorhan Lopo, prajurit dari
Satuan Menzikon Puziad TNI, di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Kamis (23/9).

" Menyatakan, terdakwa Ivan Victor Dethan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP," katanya.

Jaksa Alfa melanjutkan, permasalahan berawal dari kesalah pahaman sesama perantau. Di lokasi kejadian terdakwa Ivan awalanya mendapat ajakan untuk mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya, Rendy Pondesta Yasin, untuk mengklarifikasi serta mendamaikan perselisihan di antara sesama perantau itu.

Namun, setibanya di lokasi timbul perdebatan yang terjadi antara Marnus Surya Adiesta alias Majer dan Adam Y Sefao.

"Sampai di lokasi, saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa melihat terjadi percekcokan Marnus Surya Adiesta alias Majer dengan Adam Y Sefao," tuturnya.

Ivan yang terpancing emosi lalu melukai Adam Y Sefao dengan pisau. Ivan kemudian menusuk Sersan Yorhan yang saat itu maju ke arahnya. Korban ditusuk di bagian dada kiri menggunakan pisau sebanyak satu kali.

Alfa menambahkan, berdasarkan alat bukti surat visum autopsi jenazah Sersan Yorhan ditemukan luka terbuka pada dada sisi kiri yang mengenai jantung, sedangkan Adam hasil visumnya terdapat luka robek di paha akibat luka tusuk sekitar 2 centimeter. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya