Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Warga Cipayung Depok Heboh, Bayi Baru Lahir Dibuang di Sudut Rumah 

Kisar Rajagukguk
19/3/2026 15:30
Warga Cipayung Depok Heboh, Bayi Baru Lahir Dibuang di Sudut Rumah 
Ilustrasi.(freepik)

WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.

Bayi berkelamin laki-laki dengan dibalut ari-ari tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial SN saat hendak memberihkan teras sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat membuka pintu rumah, ia dikejutkan dengan hilangnya lap kaki atau kain keset yang biasa diletakkan di depan pintu masuk.

Penasaran, SN kemudian melakukan pencarian. Ia menemukan kain keset di sudut teras. Ia  terkejut saat melihat seorang bayi laki-laki berbaring  di atas kain keset dalam kondisi hidup.

SN, tak menemukan apa-apa termasuk perlengkapan bayi. Ia hanya menemukan bayi tersebut dengan kondisi telanjang dengan dibalut tali pusar.

Ia kemudian segera memberitahukan penemuan tersebut kepada warga lainnya. Dalam waktu singkat, kabar itu menyebar dan mengundang perhatian warga sekitar. 

Oleh warga, kabar penemuan bayi  tersebut dilaporkan ke pengurus RT dengan diteruskan  ke pihak kepolisian. 

Pihak kepolisian dari Polsek Cipayung dan Polres Metro Depok yang mendapat laporan segera tiba dilokasi melakukan penyelidikan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Made Budi membenarkan adanya penemuan bayi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi pada pagi hari. " Pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, personel kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Made.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang, yakni satu bayi laki-laki, ,dan satu alas kaki.

Selanjutnya, bayi tersebut langsung dibawa oleh kepolisian dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Depok untuk mendapatkan perawatan serta perlindungan yang layak.

 "ugaan sementara bayi laki-laki tersebut hasil hubungan gelap. Pelaku, jika tertangkap, dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan menghadapi ancaman hukuman penjara. Saat ini kepolisian masih konsentrasi menyelidiki kasus ini melalui olah TKP, memeriksa saksi-saksi  (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik