Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Muslihat Dukun Pengganda Uang Pancoran Mas Depok Berakhir di Balik Jeruji

Sidharta Aria Agung
13/3/2026 17:18
Muslihat Dukun Pengganda Uang Pancoran Mas Depok Berakhir di Balik Jeruji
Ilustrasi .(Antara)

POLSEK Pancoran Mas, Polres Metro Depok, meringkus seorang pria berinisial LE yang diduga melakukan praktik penipuan bermodus penggandaan uang dan emas batangan. Tersangka ditangkap di wilayah Mampang, Pancoran Mas, Depok, setelah menipu sejumlah korban dengan iming-iming kekayaan instan melalui ritual khusus.

Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Hartono, mengonfirmasi bahwa sejauh ini terdapat tiga orang korban berinisial RA, FA, dan M yang telah resmi melapor. Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku mampu melipatgandakan uang rupiah maupun dolar, serta menyediakan emas batangan melalui ritual tertentu.

Ritual Khusus
Peristiwa bermula pada Senin (2/3) dini hari. Korban FA awalnya berniat meminta bantuan pelaku untuk memperlancar usaha. Namun, tersangka justru menawarkan jasa penggandaan uang dengan janji hasil yang fantastis.

Tersangka meminta korban menyetorkan uang minimal Rp30 juta dengan janji akan menjadi Rp16 miliar dalam kurun waktu 41 hingga 100 hari. Sebagai tahap awal, korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta sebagai uang muka (down payment).

Dalam prosesnya, tersangka mewajibkan ritual di ruangan tertutup. Saat lampu dimatikan, tersangka menjalankan aksi yang membuat korban terkejut. Korban berteriak saat mendapati tersangka tidak mengenakan pakaian (bugil) di tengah prosesi ritual, yang kemudian memancing kedatangan warga sekitar.

Ancaman Pidana
Hartono menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman berat atas tindakan penipuan dan peredaran uang palsu tersebut.

“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan untuk memiliki membelanjakan uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 junto Pasal 374 junto Pasal 375 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun,” ujar Hartono, Jumat (13/3).

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu (upal). Barang bukti tersebut meliputi:

  •     Uang Asing: 12.000 lembar pecahan 100 USD dan 100 lembar pecahan 50 USD (diduga palsu).
  •     Uang Rupiah: Rp300 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang asli Rp2 juta.
  •     Logam Mulia: 21 batang emas (diduga palsu).
  •     Alat Ritual: Dupa, sajadah, dan kendi yang digunakan sebagai sarana penipuan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas di balik aksi LE. (MGN/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya