Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Pekerja di Depok Jangan Takut Lapor ke Posko Pengaduan THR 2026

Irvan Sihombing
10/3/2026 16:35
Pekerja di Depok Jangan Takut Lapor ke Posko Pengaduan THR 2026
Ilustrasi(Antara)

DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi selama Lebaran 2026.  Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan posko ini ditujukan bagi pekerja yang menghadapi kendala terkait THR. 

"Kami sudah sampaikan keberadaan Posko Pengaduan THR ini kepada serikat pekerja. Harapannya, pekerja yang mengalami kendala, khususnya terkait THR, dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada kami," ujarnya di Depok, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, Posko Pengaduan THR berada di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, buka setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB. Layanan daring juga tersedia melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.

Nessi sebelumnya mengatakan, Disnaker telah membentuk empat tim monitoring yang turun langsung ke lapangan. Setiap tim terdiri atas unsur serikat pekerja, Apindo, kepolisian, serta petugas Disnaker, untuk memastikan perusahaan mematuhi hak pekerja, termasuk pembayaran THR tepat waktu.

"Harapannya ketika dilakukan monitoring, setiap perusahaan dapat menyampaikan laporan serta menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran THR tepat waktu," tambahnya. 

Sementara itu, Mustiyah, perwakilan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SPSI, menyambut baik keterlibatan serikat pekerja dalam monitoring. "Kami akan ikut memantau pemberian hak pekerja dan memastikan seluruh pekerja di Depok menerima THR sesuai ketentuan," ujarnya. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya