Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Polda Bali Tetapkan 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina, Ajukan Red Notice

Arnoldus Dhae
28/2/2026 07:40
Polda Bali Tetapkan 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina, Ajukan Red Notice
ilustrasi(Antara)

Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK. Polisi juga telah mengajukan penerbitan red notice melalui Interpol setelah sebagian tersangka diketahui melarikan diri ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penculikan terjadi di kawasan Jalan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.20 WITA.

“Berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang sudah diperiksa, polisi langsung menetapkan 6 tersangka yakni RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Semuanya laki-laki dan warga negara asing. Kami telah menetapkan status keenam orang tersebut sebagai tersangka. Hari ini kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol guna melacak keberadaan mereka,” ujar Ariasandy di Denpasar, Sabtu (26/2).

Data perlintasan Imigrasi menunjukkan empat tersangka telah melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sementara dua lainnya diduga masih berada di Indonesia.

Penyelidikan bermula dari penelusuran mobil rental jenis Avanza dan dua sepeda motor yang terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi korban menginap di Badung hingga wilayah Tabanan. Mobil tersebut diketahui disewa oleh WNA asal Nigeria berinisial C menggunakan paspor palsu.

Polisi kemudian menangkap C di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (23/2/2026). Dalam pemeriksaan, C mengaku hanya diminta menyewa kendaraan dengan imbalan Rp6 juta dan tidak mengetahui kendaraan tersebut akan digunakan untuk tindak pidana.

“Terkait status C, kami bersama kejaksaan masih berkoordinasi mengenai pasal yang tepat untuk disangkakan. Namun, dari titik inilah kami menelusuri jejak pelaku hingga menemukan sebuah vila di Tabanan yang menjadi lokasi perekaman video viral korban,” jelas Ariasandy.

Dari pelacakan GPS mobil rental, polisi menemukan vila di Tabanan dengan bercak darah yang identik dengan sampel darah di dalam kendaraan tersebut.

Hingga kini, korban IK belum ditemukan. Berdasarkan data Imigrasi, korban dipastikan belum keluar dari wilayah Indonesia.

Sementara itu, penemuan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos, Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar pada Kamis (26/2/2026) memunculkan spekulasi terkait hilangnya IK. Namun, polisi menegaskan kedua kasus masih ditangani secara terpisah.

“Kita masih dalam proses identifikasi milik siapa potongan tubuh di Gianyar ini. Polisi sedang mengambil sampel DNA potongan tubuh tersebut untuk dicocokkan, salah satunya dengan DNA orang tua korban IK, guna memastikan identitasnya,” kata Ariasandy.

Potongan tubuh yang ditemukan meliputi kepala, dada, bahu, lengan, dan paha. Seluruhnya telah dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, untuk proses identifikasi forensik.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor guna membantu proses identifikasi.

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 450 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta kemungkinan dijerat pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya