Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Fakta dan Kronologis Penangkapan Bos Geng Rusia Perampok WN Ukraina 

Media Indonesia 
31/1/2025 21:04
Fakta dan Kronologis Penangkapan Bos Geng Rusia Perampok WN Ukraina 
KA (30), warga negara Rusia terduga pelaku perampokan WN Ukraina saat ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (30/1/2025) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Perampokan WN Ukraina oleh Geng Rusia(Dok.Humas Polda Bali)

WARGA Negara Ukraina, Ukraina Igor Lermakov, 48 menjadi korbanperampokan yang diduga melibatkan warga negara asing atau Geng Rusia yang beranggotakan 9 orang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali masih mendalami peran KA, 30, salah satu pelaku yang ditangkap.

Berikut Fakta dan Kronologis Penangkapan Geng Rusia  :

Ditangkap saat Ingin ke Dubai

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Jumat (31/1) menyampaikan pelaku berinisial KA salah satu yang dilaporkan korban ditangkap, kebetulan berencana meninggalkan Bali menuju Dubai. Polisi lantas mengamankannya dan statusnya masih diperiksa, dalami perannya, dan keterlibatan dia. Sandy menjelaskan saat ditangkap di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (30/1) malam, bule Rusia tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas gabungan Imigrasi dan Polda Bali. Dia ditangkap sendirian dan langsung dibawa ke Polda Bali saat itu juga.


Saat diamankan tidak ada barang bukti berupa senjata atau uang yang diduga telah diambil dari korban. Dia mengatakan hingga kini, KA masih kooperatif untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali.


Pihaknya berharap dengan penangkapan salah satu terduga pelaku bisa membawa petunjuk untuk menangkap delapan pelaku lainnya yang masih status buron.

"Yang jelas yang bersangkutan ini disebutkan dalam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pelapor dari sembilan orang. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan awal bisa diungkap peran pelaku dan lainnya," kata Ariasandy.

Sandy pun belum bisa mengungkapkan lebih jauh identitas, pekerjaan dan visa yang digunakan oleh pelaku karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Merampok Kripto

Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Bali, sedang menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll. Dalam sebuah rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp3,4 miliar.

Peristiwa tersebut, terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih. Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol. Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

Korban, ujar Ariasandy, dipaksa memberikan akun binance  untuk diambil secara paksa aset kripto. Warga negara Ukraina yang menjadi korban mengalami materi kurang lebih sebesar Rp3.496.790.194. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya