Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA senior Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Naufal Zidan, 19, yakni Altafasalya Ardnika Basya, 23, dituntut hukuman mati. Tuntutan mati tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024).
"Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini izinkan kami membacakan tuntutan hukuman mati kepada Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI yang tega membunuh juniornya (Muhammad Naufal Zidan)," kata JPU Alfadera, penuh semangat. JPU Alfadera yang didampingi Putri Dwi Astrini mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidane khususnya terhadap kedua orangtua korban perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia."
Baca juga : Pembunuh Mahasiswa UI dan Ibu Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati
Kemudian, terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yakni Universitas Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
Menyoal hal-hal yang meringankan, Alfadera mengatakan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. "Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. (Satu), menyatakan terdakwa Altaf Ardinika Basya dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP."
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf ardinika Basya dengan pidana mati. "Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," tutupnya. (Z-2)
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Setibanya di Bandara Presidential Flight pukul 18.00 waktu setempat, kehadiran Presiden langsung disambut hangat oleh perwakilan warga Indonesia yang bermukim di sana.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved