Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MAHASISWA senior Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Naufal Zidan, 19, yakni Altafasalya Ardnika Basya, 23, dituntut hukuman mati. Tuntutan mati tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024).
"Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini izinkan kami membacakan tuntutan hukuman mati kepada Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI yang tega membunuh juniornya (Muhammad Naufal Zidan)," kata JPU Alfadera, penuh semangat. JPU Alfadera yang didampingi Putri Dwi Astrini mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidane khususnya terhadap kedua orangtua korban perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia."
Baca juga : Pembunuh Mahasiswa UI dan Ibu Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati
Kemudian, terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yakni Universitas Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
Menyoal hal-hal yang meringankan, Alfadera mengatakan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. "Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. (Satu), menyatakan terdakwa Altaf Ardinika Basya dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP."
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf ardinika Basya dengan pidana mati. "Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," tutupnya. (Z-2)
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Tim mahasiswa Sampoerna University mempresentasikan Green Asphalt, sebuah inovasi dari Plastic Waste for Sustainable Pavement Centre (PWSPC) Sampoerna University.
Side hustle adalah bisnis sampingan yang tidak hanya menghasilkan pendapatan tambahan, tetapi juga membuka peluang karier dan kewirausahaan yang berkelanjutan.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus menunjukkan komitmen dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul dari kalangan muda, khususnya mahasiswa.
Praktik multibahasa menjadi salah satu kunci untuk menarik minat mahasiswa asing untuk belajar di kampus-kampus Indonesia.
Memasuki tahun kedua, program ini memberikan kesempatan bagi para penerima untuk belajar langsung di University of Science and Technology Beijing (USTB).
Feby menyampaikan suka citanya karena telah berkesempatan mendapat wejangan langsung dari Menteri Brian. Ia pun menitipkan pesan untuk teman-teman seperjuangannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved