Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHASISWA senior Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Naufal Zidan, 19, yakni Altafasalya Ardnika Basya, 23, dituntut hukuman mati. Tuntutan mati tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024).
"Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini izinkan kami membacakan tuntutan hukuman mati kepada Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI yang tega membunuh juniornya (Muhammad Naufal Zidan)," kata JPU Alfadera, penuh semangat. JPU Alfadera yang didampingi Putri Dwi Astrini mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidane khususnya terhadap kedua orangtua korban perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia."
Baca juga : Pembunuh Mahasiswa UI dan Ibu Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati
Kemudian, terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yakni Universitas Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
Menyoal hal-hal yang meringankan, Alfadera mengatakan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. "Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. (Satu), menyatakan terdakwa Altaf Ardinika Basya dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP."
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf ardinika Basya dengan pidana mati. "Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," tutupnya. (Z-2)
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Buku panduan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, keterlibatan dan efektivitas belajar mahasiswa logistik melalui pendekatan gamifikasi yang menyenangkan namun tetap aplikatif.
Melalui komunitas kreatif yang akan disinergikan dalam bentuk program podcast, produksi konten media sosial, hingga creative lab, Ignite akan menjadi platformnya.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Festival ini menjadi ajang bagi mahasiswa untuk menunjukkan kompetensi dalam menciptakan produk inovatif berbasis serat pangan dari bahan-bahan lokal Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved