Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA senior Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Naufal Zidan, 19, yakni Altafasalya Ardnika Basya, 23, dituntut hukuman mati. Tuntutan mati tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024).
"Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini izinkan kami membacakan tuntutan hukuman mati kepada Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI yang tega membunuh juniornya (Muhammad Naufal Zidan)," kata JPU Alfadera, penuh semangat. JPU Alfadera yang didampingi Putri Dwi Astrini mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidane khususnya terhadap kedua orangtua korban perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia."
Baca juga : Pembunuh Mahasiswa UI dan Ibu Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati
Kemudian, terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yakni Universitas Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
Menyoal hal-hal yang meringankan, Alfadera mengatakan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. "Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. (Satu), menyatakan terdakwa Altaf Ardinika Basya dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP."
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf ardinika Basya dengan pidana mati. "Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," tutupnya. (Z-2)
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
KASUS pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon, Maman Suherman, sudah berhasil diuangkap oleh kepolisian
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
KKN tematik ini tidak hanya menjadi sarana pengabdian kepada masyarakat, tetapi juga wadah pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih peka terhadap isu-isu sosial.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Posisi Turki sangat strategis sebagai lokasi belajar bagi pemuda dunia. Menurutnya, negara tersebut merupakan laboratorium hidup di mana peradaban bertemu dan berkolaborasi secara nyata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved