Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Mahasiswa Diimbau Sampaikan Aspirasi secara Damai

Rahmatul Fajri
25/2/2026 21:30
Mahasiswa Diimbau Sampaikan Aspirasi secara Damai
ilustrasi(Antara)

Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan. Tindakan anarkis tidak hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga merusak citra gerakan mahasiswa itu sendiri. Hal tersebut disampaikan Direktur Etikanet Wahyu Irawan menyusul penyerangan terhadap Kantor Polda Daerah Istimewa Yogyakarta oleh sekelompok massa pemuda dan mahasiswa pada Selasa malam (24/2).

"Peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran agar penyampaian pendapat tidak keluar dari koridor hukum," katanya.

Wahyu menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya aksi anarkis di bulan Ramadan, yang seharusnya menjadi momentum pengendalian diri.

“Mahasiswa memiliki hak konstitusional menyampaikan aspirasi, tetapi kekerasan dan perusakan fasilitas publik jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip demokrasi,” ujarnya.

Dari perspektif hukum, Wahyu menjelaskan bahwa tindakan kekerasan dapat dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat yang menjalankan tugas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga melarang aksi yang berujung pada kekerasan dan perusakan.

Ia turut menyoroti maraknya ajakan aksi melalui media sosial menjelang rencana demonstrasi di Jakarta pada 27-28 Februari 2026, yang disebut melibatkan konsolidasi mahasiswa dari sejumlah kampus.

"Informasi medsos bisa jadi alarm bagi aparat keamanan. Kita belajar dari kejadian aksi rusuh dan penyerangan Polda DIY semalam (24/2) jangan sampai peristiwa yang merusak merugikan masyarakat," tegasnya.

Wahyu juga mengimbau aparat keamanan untuk melakukan mitigasi terhadap potensi aksi anarkis, sekaligus mengajak mahasiswa tetap menjunjung tinggi hukum dan demokrasi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya