Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
SERANGAN penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus dinilai bukan sekadar kekerasan terhadap individu, melainkan ancaman langsung terhadap ruang kebebasan sipil dan demokrasi.
Setara Institute menilai serangan itu mengandung pesan intimidatif yang dapat menebar ketakutan luas kepada publik agar enggan menyuarakan kritik terhadap kekuasaan.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie menegaskan, serangan terhadap Andrie merupakan tindak kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokratis yang menjunjung hak asasi manusia.
Menurut dia, peristiwa tersebut menyasar lebih dari sekadar seorang aktivis, karena juga mengancam keselamatan para pembela HAM yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan dan mengadvokasi pelanggaran hak konstitusional warga.
"Peristiwa ini tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam keselamatan para pembela HAM yang selama ini bekerja untuk memastikan adanya check and balance bagi kekuasaan," kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (16/3).
Setara menilai dampak paling berbahaya dari serangan tersebut terletak pada efek ketakutan yang dapat meluas di ruang publik. Dalam konteks itu, kekerasan terhadap Andrie dipandang berpotensi melahirkan pembungkaman yang jauh lebih besar dibanding luka fisik yang ditimbulkan, karena publik bisa membaca peristiwa itu sebagai peringatan bahwa kritik terhadap negara atau kekuasaan membawa risiko serius.
Menurut Ikhsan, bila kasus semacam ini dibiarkan tanpa respons hukum yang tegas, cepat, dan transparan, maka negara sedang membiarkan lahirnya preseden buruk bagi demokrasi.
Efek jera yang ditimbulkan tidak hanya menimpa aktivis, tetapi juga dapat merembet ke akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga warga biasa yang selama ini aktif menyampaikan pandangan kritis.
"Jika dibiarkan tanpa respons hukum yang tegas dan transparan, peristiwa ini menjadi preseden buruk yang merusak ruang kebebasan sipil," ujarnya.
Setara memandang peristiwa tersebut sebagai alarm keras bagi negara untuk segera memperkuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.
Dalam pandangan lembaga itu, jaminan atas kebebasan berpendapat tidak cukup berhenti pada norma konstitusi, tetapi harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata terhadap keamanan dan rasa aman aktor-aktor masyarakat sipil yang menjalankan fungsi advokasi.
Ikhsan menekankan, kerja-kerja pembela HAM justru merupakan bentuk patriotisme yang sesungguhnya. Ia menilai keberpihakan mereka kepada rakyat, terutama ketika kekuasaan menyimpang dari prinsip keadilan, demokrasi, dan HAM, adalah bagian penting dari upaya menjaga negara tetap berada di rel konstitusional.
Dalam kerangka itu, Setara menegaskan perlindungan terhadap pembela HAM tidak bisa dipisahkan dari perlindungan terhadap demokrasi itu sendiri. Ketika rasa takut mulai membatasi partisipasi warga dalam ruang publik, demokrasi perlahan kehilangan fondasi utamanya, yakni kebebasan warga untuk terlibat secara setara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Setara menilai ketidakmampuan negara melindungi pembela HAM bukan hanya persoalan keamanan individu. Lebih dari itu, kondisi tersebut mencerminkan pembiaran terhadap rusaknya ruang demokrasi, karena intimidasi dan kekerasan dibiarkan menggerus keberanian publik untuk bersuara.
Karena itu, lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk segera melakukan penyelidikan yang cepat, independen, dan transparan. Penanganan perkara, menurut Setara, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
"Polri harus mengungkap seluruh pelaku dan aktor intelektual yang berada di balik serangan tersebut," kata Ikhsan.
Setara juga menekankan pentingnya keterbukaan proses hukum kepada publik. Transparansi dinilai menjadi syarat penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan pembela HAM dan kebebasan sipil.
Selain mendesak penegakan hukum, Setara menyerukan solidaritas luas dari masyarakat sipil, akademisi, media, dan publik untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. (Mir)
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Jabatan Kabais TNI diserahkan usai kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota Bais. Empat prajurit jadi terduga, proses investigasi masih berlangsung.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo, 54, di Perumahan Bumi Sani, Kecamatan Tambun Selatan.
POLRES Metro Bekasi membongkar kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang pria berinisial TW (54) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
PRAKTISI hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Komnas HAM lakukan asesmen khusus terhadap 12 saksi dan aktivis pengawal kasus Andrie Yunus (KontraS) yang mendapat ancaman digital. Simak detail perlindungan dan polanya di sini.
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved