Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Rahmatul Fajri
23/3/2026 12:00
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Ilustrasi(Antara)

PUSAT Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Desakan ini muncul setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut.

Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menegaskan penentuan forum peradilan bagi anggota militer seharusnya didasarkan pada sifat tindak pidananya (functional jurisdiction), bukan semata-mata status pelaku sebagai prajurit aktif.

"Penyiraman air keras kepada seorang aktivis HAM di ruang publik bukan tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," ujar Rizky melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2026).

Rizky menjelaskan Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengamanatkan prajurit yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Ia mengkritik penggunaan Pasal 74 UU TNI yang sering dijadikan dalih untuk menunda pemberlakuan peradilan umum bagi TNI sebelum adanya revisi UU Peradilan Militer sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi.

"Membiarkan Pasal 74 menyandera keadilan selama lebih dari dua dekade bukan sekadar kelalaian legislasi, melainkan pilihan politik sadar yang membangkang terhadap amanat reformasi dan konstitusi," tegasnya.

Rizky menyoroti risiko konflik kepentingan jika kasus ini tetap diproses di peradilan militer yang cenderung tertutup. Menurut dia, transparansi sangat diperlukan mengingat korban adalah pembela HAM yang kerap mengkritik kebijakan militer.

"Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan pernah terjawab jika proses peradilannya berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat. Ada kekhawatiran soal impunitas," lanjut Argama.

Diketahui, TNI menyebut empat anggotanya terlibat dalam kasus penyerangan dengan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat prajurit itu telah ditahan di Pomdam Jaya, sejak Rabu pagi (18/03) dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto 

Keempat prajurit TNI itu, kata Yusri, merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Tiga dari empat tersangka berpangkat perwira.

"Jadi Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional," ujar Yusri.

Yusri menyatakan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus akan ditangani oleh TNI dengan mekanisme peradilan militer. Ia mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Undang-Undang tersebut menyebutkan perbuatan pidana yang melibatkan anggota TNI diselesaikan melalui peradilan militer. Yusri memastikan kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan.

"Selama ini kan untuk persidangan di militer ini kan selalu terbuka ya tidak pernah istilahnya persidangan tertutup," ujarnya.

Yusri berjanji lambaganya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia juga menjamin setiap tahap penanganan perkara akan diumumkan kepada publik.

"Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian penyerahan berkas kepada otmil (oditur militer) ya untuk disidangkan," katanya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya