Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ujian Akuntabilitas dan Transparansi Hukum Militer

Rahmatul Fajri
20/3/2026 13:55
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ujian Akuntabilitas dan Transparansi Hukum Militer
Andrie Yunus (tengah)(Antara Foto)

ANALIS Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.

Selamat Ginting menjelaskan bahwa dalam dunia militer berlaku asas lex specialis, di mana prajurit tunduk pada hukum yang sering kali jauh lebih keras dibandingkan hukum sipil. Namun, ia menekankan bahwa kekhususan hukum tersebut tidak boleh menjadi ruang tertutup yang kebal dari pengawasan masyarakat.

"Hukum militer memang dirancang keras, bahkan mengenal sanksi disiplin berlapis hingga spektrum hukuman mati dalam konteks tertentu. Namun, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya sanksi, tetapi juga dari keterbukaan dan akuntabilitas prosesnya," ujar Selamat dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Ginting memaparkan bahwa sistem militer memiliki mekanisme unik seperti Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), yang memungkinkan sanksi disiplin dijatuhkan langsung tanpa menunggu pengadilan formal. Selain itu, prajurit aktif tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang memiliki standar tanggung jawab jauh di atas warga sipil.

Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan besar dalam membangun kepercayaan publik. Banyak pihak sering kali meragukan transparansi peradilan militer ketika berhadapan dengan korban dari unsur sipil.

"Masalah utamanya bukan sekadar beratnya hukuman, tetapi legitimasi prosesnya. Militer harus menjawab keraguan publik melalui profesionalisme Polisi Militer dalam penyidikan dan peran Oditur Militer dalam memberikan tuntutan yang transparan," tambahnya.

Terkait yurisdiksi, Ginting menyebutkan bahwa jika pelaku adalah prajurit aktif dan korbannya adalah sipil, maka mekanisme peradilan dapat diarahkan pada sistem koneksitas atau peradilan militer sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997. Ia mengingatkan agar fungsi pengawasan seperti Inspektorat TNI dan Badan Pembinaan Hukum TNI berjalan optimal untuk memberikan kepastian hukum.

Ia juga membandingkan situasi ini dengan kasus penyidik KPK Novel Baswedan di masa lalu. Bedanya, dalam kasus Novel, pelakunya adalah anggota polisi yang merupakan aparat sipil yang dipersenjatai, sehingga berlaku hukum sipil. Sedangkan dalam kasus Andrie Yunus, status militer aktif pelaku menuntut perlakuan hukum khusus namun tetap demokratis.

Lebih lanjut, Selamat menegaskan bahwa militer yang kuat bukan hanya yang mampu menghukum keras ke dalam, tetapi yang berani mempertanggungjawabkan tindakannya ke luar.

"Kasus Andrie Yunus adalah pengingat bahwa lex specialis harus tetap diawasi dan disesuaikan dengan prinsip demokrasi. Jika transparansi dijaga, kekhususan hukum ini justru akan menjadi fondasi profesionalisme TNI yang dicintai rakyat," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik