Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti lambannya penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Ia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Memasuki pekan kedua sejak serangan zat asam kuat menimpa Andrie, penegakan hukum tragedi ini terkesan melambat dan janggal. Bukan karena kendala teknis dan administratif, tapi kental nuansa politis dan non-yuridis,” ujar Usman dalam keterangannya, Kamis (26/3).
Ia juga menilai penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab mengandung nuansa politis dan harus ditindaklanjuti secara hukum.
“Penyerahan jabatan Kepala BAIS yang dinyatakan Kapuspen TNI sebagai ‘bentuk tanggung jawab’ membawa nuansa politis. Karena itu harus diarahkan pada pertanggungjawaban yuridis di peradilan umum,” katanya.
Lebih lanjut, Usman menyoroti perbedaan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum. Kepolisian sebelumnya merilis dua inisial pelaku, BHC dan MAK, beserta wajah mereka. Namun, Pusat Polisi Militer TNI kemudian mengumumkan empat inisial prajurit TNI yakni NDP, SL, BHW, dan ES tanpa penjelasan rinci terkait bukti maupun peran masing-masing.
“Kami khawatir polisi dan militer bergerak sendiri-sendiri, sehingga terjadi kesimpangsiuran fakta. Karena itu, Presiden perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan penegak hukum, masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh berintegritas moral tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPR juga perlu mengambil langkah serupa dengan membentuk TPF lintas komisi.
“Agar lebih efektif, DPR perlu membentuk TPF yang meliputi Komisi I dan III. Tanpa peran maksimal DPR maka kasus ini berisiko berhenti di tengah jalan. Pembentukan TPF ini sudah sangat mendesak agar penyelidikan berjalan objektif dan imparsial,” lanjutnya.
Selain itu, Usman menegaskan, kasus ini harus diproses melalui peradilan umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Negara harus memproses kasus ini di peradilan umum, bukan peradilan militer, sesuai Tap MPR No. VII/2000 dan UU TNI bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum wajib tunduk pada peradilan umum,” tegasnya.
Lebih jauh, Usman mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa sehingga harus diusut secara tuntas dan serius.
“Ingat, kasus Andrie bukan sekadar tindak pidana percobaan pembunuhan biasa. Ini teror sistematis yang dirancang untuk membungkam suara kritis dan hak konstitusional warga negara dalam berpendapat,” ucap Usman.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Aulia Dwi Nasrullah, pada 25 Maret mengumumkan penyerahan jabatan Kepala BAIS TNI yang sebelumnya dijabat Yudi Abrimantyo sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus tersebut.
Kapuspen TNI juga menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap empat personel TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berlangsung. Keempat prajurit tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya sejak 18 Maret 2026 dan bertugas sebagai anggota Denma BAIS TNI.
KEMATIAN Alfarisi bin Rikosen, pemuda Jawa Timur yang ditahan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025, menuai sorotan tajam dari Amnesty International Indonesia.
Pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Kemenham soroti anomali hukum kasus air keras Andrie Yunus yang libatkan oknum BAIS TNI. Desak penggunaan peradilan umum untuk ungkap dalang intelektual.
KemenHAM desak penerapan mekanisme koneksitas dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus oleh oknum BAIS TNI. Simak alasan pentingnya koordinasi TNI-Polri demi transparansi hukum
Langkah Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kabais TNI pascakasus penyiraman air keras dinilai sebagai contoh nyata akuntabilitas institusi bagi publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved