Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Negara Harus Bertanggung Jawab atas Tewasnya Alfarisi bin Rikosen

M Ilham Ramadhan Avisena
05/1/2026 18:36
Negara Harus Bertanggung Jawab atas Tewasnya Alfarisi bin Rikosen
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.(Antara/Darwin Fatir)

KEMATIAN Alfarisi bin Rikosen, pemuda Jawa Timur yang ditahan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025, menuai sorotan tajam dari Amnesty International Indonesia. Organisasi hak asasi manusia itu menilai peristiwa tersebut sebagai alarm serius atas kondisi kemanusiaan di dalam sistem penahanan dan peradilan Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, wafatnya Alfarisi di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, pada 30 Desember 2025 tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara. Alfarisi meninggal dunia saat berstatus sebagai terdakwa yang belum memperoleh putusan hukum tetap.

"Kematian Alfarisi di Rutan Kelas I Medaeng pada 30 Desember lalu adalah peringatan keras atas krisis kemanusiaan di dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Meninggal dengan status terdakwa yang ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap, Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara. Itu artinya negara bertanggungjawab atas kematian almarhum," ujarnya dikutip pada Senin (5/1).

Menurut Amnesty, kematian tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban dasarnya untuk melindungi hak hidup, hak bebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan para tahanan.

"Kematian Alfarisi menegaskan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, yaitu menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, dan hak atas kesehatan, termasuk terhadap para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara saat menjalani proses hukum," lanjut Usman.

Amnesty juga menyoroti kondisi fisik dan psikologis Alfarisi yang terus memburuk selama berada dalam tahanan. Penurunan berat badan yang drastis serta dugaan tekanan mental berat dinilai sebagai indikasi pelanggaran serius terhadap standar penahanan internasional.

"Kondisi fisik Alfarisi yang memburuk selama ditahan, bahkan sampai kehilangan berat badan secara drastis dan mengalami tekanan psikologis berat, jelas mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan," kata Usman.

Ia menekankan, pengabaian tersebut bertentangan dengan Aturan Nelson Mandela, standar minimum internasional PBB terkait perlakuan terhadap narapidana, yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi setiap tahanan.

Lebih jauh, Amnesty menilai dugaan penyebab kematian Alfarisi semakin menguatkan indikasi adanya kelalaian struktural di dalam rutan.

"Fakta bahwa ia meninggal diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat kejang-kejang, tanpa adanya rekam medis serius sebelumnya, memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan," tutur Usman.

Amnesty juga mengaitkan kematian Alfarisi dengan situasi pemberangusan kebebasan berekspresi pasca-demonstrasi Agustus 2025. Dalam konteks ini, Amnesty menilai penegakan hukum berjalan timpang dan represif terhadap warga sipil serta aktivis.

"Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil dan aktivis," ujar Usman.

Ia mencontohkan kasus Laras Faizati yang dituntut satu tahun penjara hanya karena mengekspresikan kemarahan atas kematian Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob.

"Kekecewaan Laras merupakan ekspresi kemarahan yang sah dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR)," kata dia. 

Sebaliknya, Amnesty menilai aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam kematian Affan hingga kini belum tersentuh proses pidana.

“Mereka yang berekspresi secara damai mengalami kriminalisasi sedangkan anggota Brimob yang melindas Affan hingga hari ini tidak tersentuh oleh hukum pidana. Ini contoh nyata impunitas bagi aparat penegak hukum. Negara sedang mempertontonkan ketidakadilan yang nyata,” lanjut Usman.

Amnesty menilai, Alfarisi meninggal dunia sebelum sempat membela dirinya secara tuntas di pengadilan. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak adanya penyelidikan independen dan transparan.

"Negara harus membuka akses informasi seluas-luasnya dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas kelalaian aparat yang berkontribusi pada kematian ini," ujar Usman.

Ia juga menekankan, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan serta penghentian kriminalisasi terhadap aktivis, sistem penahanan di Indonesia berpotensi terus menjadi alat pembungkaman.

"Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum dan penahanan di negeri ini hanya akan terus menjadi ‘ajang pembungkaman massal’ bagi keadilan dan hak asasi manusia," pungkasnya.

Sebelumnya, KontraS Surabaya mengungkapkan bahwa Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia di Rutan Kelas I Medaeng, Sidoarjo, pada 30 Desember 2025. Alfarisi berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan aksi demonstrasi di Surabaya pada akhir Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan tim medis Rutan Kelas I Surabaya yang dilaporkan sejumlah media, Alfarisi diduga meninggal akibat penyakit pernapasan. Ia ditangkap polisi di kediamannya pada 9 September 2025, lalu ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng.

Sidang perdana Alfarisi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 November 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 187 KUHP terkait dugaan kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

Selama dalam tahanan, kondisi kesehatan Alfarisi terus menurun. Berat badannya dilaporkan menyusut hingga 30-40 kilogram dan ia diduga mengalami tekanan psikologis berat. Berdasarkan keterangan rekan satu sel, Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kematian Alfarisi terjadi saat proses persidangan masih berjalan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, jika masih hidup, Alfarisi dijadwalkan kembali menjalani sidang pada 5 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Mir/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik