Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami secara intensif opsi jalur peradilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hingga kini, lembaga tersebut masih menelaah apakah kasus ini akan dibawa ke ranah peradilan sipil atau militer.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan forum peradilan mana yang paling tepat untuk menangani perkara tersebut.
"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak," ujar Pramono di Jakarta, Kamis (26/3).
Himpun Keterangan Lintas Sektoral
Pramono menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan konstruksi peristiwa penyiraman air keras dapat tersusun secara utuh dan objektif.
Sejauh ini, Komnas HAM terus menjalin komunikasi intensif dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara terkait. "Kami terus berkomunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kita intensif," imbuhnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil pihak KontraS untuk menelusuri kronologi awal kejadian, termasuk penanganan darurat terhadap korban pasca-insiden.
"Kita sudah ketemu dengan teman-teman KontraS, bahkan sebelum Lebaran kita sudah ketemu dengan mereka. Kita gali informasi terkait dengan kronologis pertama kali Saudara AY datang ke kosan misalnya, lalu bagaimana proses Saudara AY dibawa dari kosan sampai ke rumah sakit," jelas Pramono.
Penentuan Indikasi Pelanggaran HAM
Dalam beberapa hari ke depan, Komnas HAM berencana memanggil sejumlah pihak relevan lainnya guna melengkapi data yang dibutuhkan. Pramono menekankan bahwa seluruh rangkaian pengumpulan fakta ini menjadi basis utama bagi Komnas HAM sebelum menentukan sikap resmi.
"Kesimpulan apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," tegasnya.
Komnas HAM berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan untuk menghindari polemik di masyarakat, sembari tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak korban. (Ant/P-2)
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Kemenham soroti anomali hukum kasus air keras Andrie Yunus yang libatkan oknum BAIS TNI. Desak penggunaan peradilan umum untuk ungkap dalang intelektual.
KemenHAM desak penerapan mekanisme koneksitas dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus oleh oknum BAIS TNI. Simak alasan pentingnya koordinasi TNI-Polri demi transparansi hukum
Langkah Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatan Kabais TNI pascakasus penyiraman air keras dinilai sebagai contoh nyata akuntabilitas institusi bagi publik
Penentuan forum peradilan bagi anggota militer harus didasarkan pada sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan jabatan atau status pelakunya.
Transparansi proses hukum terhadap empat terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, menjadi pertaruhan
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
PROSES pemulihan Aktivis KontraS Andrie Yunus diperkirakan mencapai dua tahun. Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI, awal Maret 2026.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie Yunus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved