Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Komnas HAM Dalami Opsi Peradilan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Golda Eksa
26/3/2026 19:17
Komnas HAM Dalami Opsi Peradilan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Aktivis KontraS Andrie Yunus .(Ist)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami secara intensif opsi jalur peradilan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hingga kini, lembaga tersebut masih menelaah apakah kasus ini akan dibawa ke ranah peradilan sipil atau militer.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan forum peradilan mana yang paling tepat untuk menangani perkara tersebut.

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak," ujar Pramono di Jakarta, Kamis (26/3).

Himpun Keterangan Lintas Sektoral
Pramono menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan dengan menghimpun informasi dari berbagai pihak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan konstruksi peristiwa penyiraman air keras dapat tersusun secara utuh dan objektif.

Sejauh ini, Komnas HAM terus menjalin komunikasi intensif dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara terkait. "Kami terus berkomunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kita intensif," imbuhnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil pihak KontraS untuk menelusuri kronologi awal kejadian, termasuk penanganan darurat terhadap korban pasca-insiden.

"Kita sudah ketemu dengan teman-teman KontraS, bahkan sebelum Lebaran kita sudah ketemu dengan mereka. Kita gali informasi terkait dengan kronologis pertama kali Saudara AY datang ke kosan misalnya, lalu bagaimana proses Saudara AY dibawa dari kosan sampai ke rumah sakit," jelas Pramono.

Penentuan Indikasi Pelanggaran HAM
Dalam beberapa hari ke depan, Komnas HAM berencana memanggil sejumlah pihak relevan lainnya guna melengkapi data yang dibutuhkan. Pramono menekankan bahwa seluruh rangkaian pengumpulan fakta ini menjadi basis utama bagi Komnas HAM sebelum menentukan sikap resmi.

"Kesimpulan apakah ini terbukti pelanggaran HAM atau tidak, ya nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," tegasnya.

Komnas HAM berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan untuk menghindari polemik di masyarakat, sembari tetap mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan penuh terhadap hak-hak korban. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya