Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Kasus Air Keras: Kementerian HAM Minta Kejelasan Yurisdiksi Peradilan

Devi Harahap
26/3/2026 13:34
Kasus Air Keras: Kementerian HAM Minta Kejelasan Yurisdiksi Peradilan
ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) menyoroti pentingnya penerapan mekanisme koneksitas dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mekanisme ini dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih proses hukum antara aparat penegak hukum sipil dan militer.

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Munafrizal mengatakan perkara tersebut juga memiliki dimensi hak asasi manusia (HAM) yang kuat dan menjadi perhatian luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Perkara ini sangat jelas berdimensi hak asasi manusia, sehingga harus ditangani dengan sungguh-sungguh mengindahkan prinsip-prinsip HAM,” katanya. 

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana nasional, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bertujuan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum. 

Menurutnya, penanganan perkara ini berpotensi memunculkan komplikasi hukum yang dapat berdampak pada kualitas penegakan hukum dan perlindungan HAM. Untuk itu, ia menilai diperlukan koordinasi dan sinkronisasi yang cepat antara TNI dan Polri.

“Jangan sampai muncul penilaian publik bahwa antara TNI dan Polri terjadi dualisme dan kompetisi dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa kondisi saat ini menunjukkan adanya perbedaan peran antara aparat penegak hukum. Kepolisian telah memeriksa saksi dan mengantongi bukti, sementara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

“Akan menjadi anomali hukum apabila ada instansi yang memiliki saksi dan bukti tetapi tidak memiliki tersangka, sementara instansi lain memiliki tersangka tetapi minim saksi dan bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kejelasan mengenai yurisdiksi peradilan yang akan menangani perkara ini, apakah melalui peradilan umum atau peradilan militer

Sejumlah kalangan, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, pakar hukum, dan masyarakat sipil, disebut mendorong agar kasus ini diadili di peradilan umum.

“Agar perkara ini dapat diusut tuntas, tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga kemungkinan adanya dalang intelektual,” katanya.

Munafrizal juga menyoroti pentingnya penerapan mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menangani perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.

“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas agar tidak terjadi dua proses penegakan hukum yang berjalan sendiri-sendiri terhadap perkara yang sama,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir mengenai kewenangan mengadili antar lingkungan peradilan,” pungkasnya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya