Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Usulkan Pembentukan Komnas Khusus

Devi Harahap
20/2/2026 11:49
Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Usulkan Pembentukan Komnas Khusus
Menteri HAM Natalius Pigai .(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (19/2). Langkah ini diambil untuk mengakhiri kebuntuan pembahasan regulasi yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan langsung draf tersebut kepada pimpinan Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pigai mengungkapkan bahwa hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.

Presisi Regulasi dan Pencegahan Konflik
Menurut Pigai, diperlukan regulasi yang presisi agar tidak terjadi benturan hukum di lapangan, terutama terkait sektor agraria dan lingkungan.

“Selama ini RUU Masyarakat Adat selalu tertunda karena kekhawatiran berbenturan dengan undang-undang lain, seperti agraria dan lingkungan hidup. Karena itu, kami sepakat regulasi ini harus hadir secara presisi, tidak memaksakan penyesuaian total yang justru memicu konflik antarkementerian,” ujar Pigai kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa ketiadaan payung hukum yang spesifik sering kali membuat posisi masyarakat adat melemah saat berhadapan dengan negara. “Intinya, harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan masyarakat tradisional agar mereka benar-benar menjadi tuan di negerinya sendiri,” tegasnya.

Tiga Poin Utama RUU Masyarakat Adat
Kementerian HAM merumuskan tiga pilar utama dalam draf terbaru ini untuk menjamin perlindungan menyeluruh:

  •     Pengakuan dan Perlindungan: Mencakup eksistensi masyarakat hukum adat, nilai budaya, dan tata kebiasaan.
  •     Pemenuhan Hak Dasar: Meliputi hak atas tanah, air, kebebasan berserikat, serta hak berpendapat.
  •     Resolusi Konflik Berjenjang: Mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur.

Usulan Komisi Nasional Masyarakat Adat
Salah satu terobosan yang ditawarkan dalam draf ini adalah pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat. Lembaga ini dirancang sebagai badan independen untuk menangani sengketa yang tidak dapat diselesaikan di tingkat komunitas.

“Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga independen. Tujuannya agar masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara mandiri tanpa intervensi negara yang terlalu jauh, karena selama ini ketika negara terlalu dominan, eksistensi mereka justru sering terabaikan,” jelas Pigai.

Target Pengesahan 2026
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU ini rampung pada tahun ini dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Pigai optimis bahwa dengan diambil alihnya pembahasan oleh Baleg, prosesnya akan lebih transparan.

“Target kami tahun ini selesai. Dengan Baleg mengambil alih, pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan langsung komunitas masyarakat adat,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Pigai menekankan pentingnya urgensi kemanusiaan dalam RUU ini. “Ini adalah kesempatan untuk mengangkat harkat, martabat, dan dignity komunitas bangsa kita yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan hukum,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya