Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Menteri HAM Soal KUHAP dan KUHP Baru : Sekali Saja Diundang DPR

Devi Harahap
05/1/2026 17:39
Menteri HAM Soal KUHAP dan KUHP Baru : Sekali Saja Diundang DPR
Menteri HAM Natalius Pigai(Devi Harahap/MI.)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mengakui bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, minim melibatkan kementeriannya.

“Boleh saya jujur? Partisipasi Kementerian HAM dalam penyusunan KUHP itu rendah, tidak banyak. Sekali saja kami diundang di DPR,” ujar Pigai kepada wartawan di Jakarta pada Senin (5/1).

Selain itu, Pigai menyoroti terkait pengaturan tentang penghinaan terhadap Presiden yang kerap dipersoalkan publik. Menurutnya, ketentuan serupa juga berlaku di banyak negara demokrasi.

“Di Jerman, di negara-negara besar, itu juga ada peraturan yang melindungi martabat kepala negara dan pejabat negara,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa di negara-negara tersebut, mekanisme hukum acara diatur secara ketat sehingga tidak disalahgunakan.

“Dalam hukum acaranya diatur, hanya yang bersangkutan yang boleh melaporkan, dan yang bersangkutan pula yang bisa memberi pengampunan atau menarik laporan,” jelasnya.

Selain itu, Pigai menegaskan bahwa perlindungan martabat kepala negara di luar negeri lebih bersifat simbolik dan hampir tidak pernah digunakan untuk memenjarakan warga negara.

“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah Kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi jangan terlalu khawatir,” katanya.

Pigai juga menilai pengaturan tersebut bertujuan menjaga martabat kepala negara sekaligus marwah negara. Ia pun menjelaskan pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui undang-undang atau putusan pengadilan.

“Itu hanya sekadar simbolik untuk menjaga martabat Presiden, menjaga wibawa negara,” tuturnya. 

Menurutnya, selama sebuah undang-undang belum diimplementasikan, penilaian pelanggaran HAM belum dapat dilakukan secara konkret.

“Sekarang ini baru undang-undangnya. Kalau nanti dalam implementasinya ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru itu bisa dinilai,” katanya.

Terkait adanya potensi bias antara penghinaan dan kritik, Pigai menegaskan bahwa kritik tetap diperbolehkan dan dilindungi.

“Kalau kritik boleh dong. Kalau penghinaan itu diatur, bukan dibatasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Pigai kembali menegaskan bahwa pengaturan penghinaan terhadap kepala negara lazim diterapkan di negara lain dengan prinsip delik aduan namun aturan tersebut hampir tidak pernah digunakan secara represif.

“Hampir nyaris tidak pernah dipakai. Itu hanya sekadar negara menghormati dan menjaga martabat wibawa kepala negara,” pungkasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya