Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, mengakui bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, minim melibatkan kementeriannya.
“Boleh saya jujur? Partisipasi Kementerian HAM dalam penyusunan KUHP itu rendah, tidak banyak. Sekali saja kami diundang di DPR,” ujar Pigai kepada wartawan di Jakarta pada Senin (5/1).
Selain itu, Pigai menyoroti terkait pengaturan tentang penghinaan terhadap Presiden yang kerap dipersoalkan publik. Menurutnya, ketentuan serupa juga berlaku di banyak negara demokrasi.
“Di Jerman, di negara-negara besar, itu juga ada peraturan yang melindungi martabat kepala negara dan pejabat negara,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa di negara-negara tersebut, mekanisme hukum acara diatur secara ketat sehingga tidak disalahgunakan.
“Dalam hukum acaranya diatur, hanya yang bersangkutan yang boleh melaporkan, dan yang bersangkutan pula yang bisa memberi pengampunan atau menarik laporan,” jelasnya.
Selain itu, Pigai menegaskan bahwa perlindungan martabat kepala negara di luar negeri lebih bersifat simbolik dan hampir tidak pernah digunakan untuk memenjarakan warga negara.
“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah Kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi jangan terlalu khawatir,” katanya.
Pigai juga menilai pengaturan tersebut bertujuan menjaga martabat kepala negara sekaligus marwah negara. Ia pun menjelaskan pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui undang-undang atau putusan pengadilan.
“Itu hanya sekadar simbolik untuk menjaga martabat Presiden, menjaga wibawa negara,” tuturnya.
Menurutnya, selama sebuah undang-undang belum diimplementasikan, penilaian pelanggaran HAM belum dapat dilakukan secara konkret.
“Sekarang ini baru undang-undangnya. Kalau nanti dalam implementasinya ada tindakan yang bertentangan dengan HAM, baru itu bisa dinilai,” katanya.
Terkait adanya potensi bias antara penghinaan dan kritik, Pigai menegaskan bahwa kritik tetap diperbolehkan dan dilindungi.
“Kalau kritik boleh dong. Kalau penghinaan itu diatur, bukan dibatasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Pigai kembali menegaskan bahwa pengaturan penghinaan terhadap kepala negara lazim diterapkan di negara lain dengan prinsip delik aduan namun aturan tersebut hampir tidak pernah digunakan secara represif.
“Hampir nyaris tidak pernah dipakai. Itu hanya sekadar negara menghormati dan menjaga martabat wibawa kepala negara,” pungkasnya. (H-4)
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Kemudian, Herman menyebut Eggi Sudjana adalah sahabat perjuangan Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Menurut Eddy, salah satu pasal penting dalam KUHP baru adalah larangan bagi aparat penegak hukum melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Indonesia resmi ditetapkan sebagai nominee tunggal dari kawasan Asia-Pasifik untuk menduduki posisi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB 2026.
Inovasi riset yang dikembangkan Undip di antaranya mesin desalinasi air laut menjadi air siap minum yang saat ini diuji coba bersama BNPB daerah terdampak bencana.
Ia menyebut kehadiran KemenHAM RI sebagai wujud nyata gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan nilai-nilai kemanusiaan.
DPR menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai soal tiga orang pendemo pascademo Agustus 2025. Fokus utama: temukan keberadaan mereka dan kembalikan ke keluarga.
Menteri HAM Natalius Pigai meminta publik tidak cepat menyimpulkan tiga orang yang dilaporkan hilang pascademo akhir Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved