Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Pemerintah di Sidang MK Jelaskan Batasan dan Kriteria Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks

Devi Harahap
09/3/2026 16:44
Pemerintah di Sidang MK Jelaskan Batasan dan Kriteria Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks
ilustrasi.(MI)

PEMERINTAH menegaskan aturan pidana tentang penyebaran berita bohong dalam undang-undang baru justru dibuat untuk memperjelas batasan hukum sekaligus melindungi kebebasan berpendapat masyarakat. Penjelasan itu disampaikan pemerintah dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/3/).

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dibuat dengan batasan yang lebih tegas agar tidak mudah disalahgunakan. Menurutnya, pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.

“Pasal 263 memberikan ukuran yang lebih pasti. Jika seseorang mengetahui berita itu bohong lalu tetap menyebarkannya, maka terdapat niat jahat dan ia dapat dipidana. Namun jika ia tidak mengetahui berita itu bohong, maka tidak dapat dipidana berdasarkan pasal ini,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim konstitusi.

Eddy menjelaskan ketentuan itu berbeda dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya mengatur soal penyiaran berita bohong. Dalam aturan lama, seseorang bisa dipidana tanpa harus dibuktikan bahwa ia mengetahui berita tersebut tidak benar, sehingga dinilai sulit dibuktikan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, Pasal 263 juga mensyaratkan adanya akibat nyata berupa kerusuhan di masyarakat sebelum seseorang dapat dipidana. Pemerintah menyebut ketentuan ini mengikuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan batasan bahwa kerusuhan harus terjadi di ruang fisik dan melibatkan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Untuk dapat dipidana dengan Pasal 263, harus terpenuhi tiga unsur sekaligus: menyebarkan berita, mengetahui berita itu bohong, dan akibatnya menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” kata Eddy.

“Jika berita bohong itu disebarkan tetapi tidak menimbulkan kerusuhan, maka orang tersebut tidak dapat dipidana,” lanjutnya.

Sebelumnya, sidang uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa hukum, yakni Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang. Mereka menilai sejumlah frasa dalam aturan tersebut masih kabur dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi, terutama terhadap aktivitas akademik dan penyebaran informasi di ruang publik.

Para pemohon khawatir penggunaan istilah seperti “informasi tidak pasti”, “berlebihan”, atau “tidak lengkap” dapat ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum. Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi mengancam kebebasan akademik dan hak masyarakat untuk memperoleh serta menyampaikan informasi.

Sidang perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya