Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menegaskan aturan pidana tentang penyebaran berita bohong dalam undang-undang baru justru dibuat untuk memperjelas batasan hukum sekaligus melindungi kebebasan berpendapat masyarakat. Penjelasan itu disampaikan pemerintah dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/3/).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dibuat dengan batasan yang lebih tegas agar tidak mudah disalahgunakan. Menurutnya, pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
“Pasal 263 memberikan ukuran yang lebih pasti. Jika seseorang mengetahui berita itu bohong lalu tetap menyebarkannya, maka terdapat niat jahat dan ia dapat dipidana. Namun jika ia tidak mengetahui berita itu bohong, maka tidak dapat dipidana berdasarkan pasal ini,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim konstitusi.
Eddy menjelaskan ketentuan itu berbeda dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya mengatur soal penyiaran berita bohong. Dalam aturan lama, seseorang bisa dipidana tanpa harus dibuktikan bahwa ia mengetahui berita tersebut tidak benar, sehingga dinilai sulit dibuktikan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Pasal 263 juga mensyaratkan adanya akibat nyata berupa kerusuhan di masyarakat sebelum seseorang dapat dipidana. Pemerintah menyebut ketentuan ini mengikuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan batasan bahwa kerusuhan harus terjadi di ruang fisik dan melibatkan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Untuk dapat dipidana dengan Pasal 263, harus terpenuhi tiga unsur sekaligus: menyebarkan berita, mengetahui berita itu bohong, dan akibatnya menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” kata Eddy.
“Jika berita bohong itu disebarkan tetapi tidak menimbulkan kerusuhan, maka orang tersebut tidak dapat dipidana,” lanjutnya.
Sebelumnya, sidang uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa hukum, yakni Rianjani Pajar Salusih, Muhammad Amyusril Baramirdin, Devina Futriyani, dan Bernita Matondang. Mereka menilai sejumlah frasa dalam aturan tersebut masih kabur dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi, terutama terhadap aktivitas akademik dan penyebaran informasi di ruang publik.
Para pemohon khawatir penggunaan istilah seperti “informasi tidak pasti”, “berlebihan”, atau “tidak lengkap” dapat ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum. Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi mengancam kebebasan akademik dan hak masyarakat untuk memperoleh serta menyampaikan informasi.
Sidang perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Dev/P-3)
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved