Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Wamenkum Tegaskan Penyadapan Kasus Pidana Umum Harus Tunggu UU Khusus

Basuki Eka Purnama
06/1/2026 08:11
Wamenkum Tegaskan Penyadapan Kasus Pidana Umum Harus Tunggu UU Khusus
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).(ANTARA/Rio Feisal.)

WAKIL Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum. 

Upaya paksa tersebut hanya dapat dilakukan jika telah ada undang-undang khusus yang mengaturnya secara spesifik.

Pernyataan ini disampaikan pria yang akrab disapa Eddy tersebut guna memperjelas batasan kewenangan penyidik dan penuntut umum pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pengecualian Kasus Korupsi dan Terorisme

Eddy menjelaskan bahwa saat ini kewenangan penyadapan tetap berlaku terbatas hanya untuk kasus-kasus luar biasa, seperti korupsi dan terorisme. 

Hal ini dimungkinkan karena undang-undang yang mengatur kedua tindak pidana tersebut sudah memberikan mandat eksplisit bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.

Namun, untuk tindak pidana di luar itu, Eddy memberikan peringatan keras terkait legalitasnya.

“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Mandat Putusan Mahkamah Konstitusi

Menurut Eddy, tidak diatur secara rincinya mekanisme penyadapan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi. 

Hal ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia merujuk pada Pasal 136 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”

“Ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK, ketika Undang-Undang Komisi pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” jelasnya.

Implementasi KUHAP Baru

UU KUHAP terbaru ini merupakan produk hukum penting yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, regulasi ini telah resmi berlaku secara nasional sejak 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya aturan baru ini, standarisasi penyadapan menjadi isu krusial yang harus segera diselesaikan melalui pembentukan undang-undang khusus agar proses penegakan hukum pidana umum tetap berjalan tanpa melanggar hak asasi manusia dan prinsip hukum yang berlaku. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya