Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH, melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penjelasan mendalam terkait ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu poin krusial yang disorot adalah kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan, tanpa memerlukan izin dari pengadilan.
Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan bahwa efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut. Menurutnya, durasi penangkapan yang sangat singkat menuntut kecepatan tindakan di lapangan.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa untuk penetapan status tersangka, memang tidak diperlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut dinilai belum ada hak asasi yang dilanggar secara langsung melalui pengekangan fisik.
Namun, terkait prosedur penahanan, Eddy memaparkan tiga alasan fundamental mengapa izin pengadilan ditiadakan dalam aturan terbaru ini:
1. Tantangan Geografis yang Ekstrem
Kondisi wilayah Indonesia yang luas dan terdiri dari ribuan pulau menjadi kendala logistik yang nyata.
Eddy mencontohkan situasi di Kabupaten Maluku Tengah yang memiliki 49 pulau dengan jarak tempuh antar-pulau mencapai 18 jam.
“Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” jelasnya.
2. Penilaian Subjektivitas di Lapangan
Alasan kedua menyangkut dinamika di tempat kejadian perkara. Menurut Eddy, penyidik memerlukan ruang untuk melakukan penilaian subjektif terkait perlu atau tidaknya seseorang ditahan saat itu juga, terutama jika tindak pidana yang dilakukan dianggap membahayakan keamanan umum.
3. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Hakim
Terakhir, terdapat ketimpangan beban kerja dan jumlah personel antara kepolisian dan pengadilan. Eddy menyoroti bahwa kepolisian bekerja penuh 24 jam selama setahun, sementara sistem kerja pengadilan masih terbatas pada hari kerja formal.
“Sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” tambah Eddy.
UU KUHAP ini sebelumnya telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369, regulasi ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. (Ant/Z-1)
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved