Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerapan plea bargain atau pengakuan bersalah dapat menjadi terobosan penting dalam hukum acara pidana di Indonesia karena mampu mengefisienkan dan mengefektifkan proses peradilan.
Fickar menjelaskan plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Plea bargain itu hanya bisa diterapkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidananya maksimal lima tahun, dan terdakwa bersedia membayar kompensasi kepada korban,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (4/1).
Ia mengungkapkan, karena mekanisme tersebut dilakukan di persidangan, hakim akan memerintahkan agar pengakuan bersalah itu dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman.
“Karena ini dilakukan di persidangan, maka pengakuan bersalah harus dibuat dalam perjanjian, dan dari situ hakim dapat mempertimbangkan pengurangan pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Fickar menilai plea bargain memiliki manfaat besar karena mampu menyelesaikan dua persoalan hukum sekaligus, yakni penghukuman pelaku dan pemenuhan hak korban melalui kompensasi.
“Melalui plea bargain, penghukuman pelaku tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama kerugian korban juga diselesaikan tanpa harus melalui gugatan perdata,” jelasnya.
Namun demikian, pembatasan penerapan plea bargain hanya pada tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dinilai penting agar tidak disalahgunakan.
“Pembatasan ini penting supaya mekanisme tersebut tidak dimanipulasi oleh pelaku kejahatan besar,” tegasnya. (Z-1)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved