Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Plea Bargain Dinilai akan Efisienkan Pengadilan, Pakar Ingatkan Batasan Ancaman Pidana

Devi Harahap
04/1/2026 09:42
Plea Bargain Dinilai akan Efisienkan Pengadilan, Pakar Ingatkan Batasan Ancaman Pidana
Ilustrasi(Freepik)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerapan plea bargain atau pengakuan bersalah dapat menjadi terobosan penting dalam hukum acara pidana di Indonesia karena mampu mengefisienkan dan mengefektifkan proses peradilan.

Fickar menjelaskan plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Plea bargain itu hanya bisa diterapkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidananya maksimal lima tahun, dan terdakwa bersedia membayar kompensasi kepada korban,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (4/1).

Ia mengungkapkan, karena mekanisme tersebut dilakukan di persidangan, hakim akan memerintahkan agar pengakuan bersalah itu dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman.

“Karena ini dilakukan di persidangan, maka pengakuan bersalah harus dibuat dalam perjanjian, dan dari situ hakim dapat mempertimbangkan pengurangan pidana,” katanya.

Lebih lanjut, Fickar menilai plea bargain memiliki manfaat besar karena mampu menyelesaikan dua persoalan hukum sekaligus, yakni penghukuman pelaku dan pemenuhan hak korban melalui kompensasi.

“Melalui plea bargain, penghukuman pelaku tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama kerugian korban juga diselesaikan tanpa harus melalui gugatan perdata,” jelasnya.

Namun demikian, pembatasan penerapan plea bargain hanya pada tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dinilai penting agar tidak disalahgunakan.

“Pembatasan ini penting supaya mekanisme tersebut tidak dimanipulasi oleh pelaku kejahatan besar,” tegasnya. (Z-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya