Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerapan plea bargain atau pengakuan bersalah dapat menjadi terobosan penting dalam hukum acara pidana di Indonesia karena mampu mengefisienkan dan mengefektifkan proses peradilan.
Fickar menjelaskan plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Plea bargain itu hanya bisa diterapkan bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidananya maksimal lima tahun, dan terdakwa bersedia membayar kompensasi kepada korban,” ujar Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (4/1).
Ia mengungkapkan, karena mekanisme tersebut dilakukan di persidangan, hakim akan memerintahkan agar pengakuan bersalah itu dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian tersebut kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman.
“Karena ini dilakukan di persidangan, maka pengakuan bersalah harus dibuat dalam perjanjian, dan dari situ hakim dapat mempertimbangkan pengurangan pidana,” katanya.
Lebih lanjut, Fickar menilai plea bargain memiliki manfaat besar karena mampu menyelesaikan dua persoalan hukum sekaligus, yakni penghukuman pelaku dan pemenuhan hak korban melalui kompensasi.
“Melalui plea bargain, penghukuman pelaku tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama kerugian korban juga diselesaikan tanpa harus melalui gugatan perdata,” jelasnya.
Namun demikian, pembatasan penerapan plea bargain hanya pada tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dinilai penting agar tidak disalahgunakan.
“Pembatasan ini penting supaya mekanisme tersebut tidak dimanipulasi oleh pelaku kejahatan besar,” tegasnya. (Z-1)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved