Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2026 diingatkan berpotensi membuka ruang jual beli perkara jika tidak dijalankan secara hati-hati dan diawasi ketat.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD, menjelaskan bahwa plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di mana tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa dan menyepakati bentuk hukuman tertentu.
“Plea bargain artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seseorang terdakwa atau tersangka itu mengakui kesalahannya kepada jaksa, kemudian menyepakati hukuman sesuai pengakuannya. Misalnya saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ujar Mahfud dalam akun youtube pribadinya pada Minggu (4/1).
Akan tetapi, Mahfud menegaskan penerapan mekanisme baru tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
“Ketentuan baru ini mulai berlaku tahun 2026, kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargain dijalankan,” tegasnya.
Menurut Mahfud, persoalan hukum tidak bisa dilepaskan dari kepentingan negara, sehingga setiap kebijakan hukum acara harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan keadilan.
“Saat mekanisme itu diterapkan, harus berhati-hati karena ini masalah hukum, dan masalah hukum ini adalah masalah negara kita,” katanya.
Selain plea bargain, Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu.
“Restorative justice adalah penyelesaian perkara-perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu, artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai untuk menyelesaikan di luar pengadilan,” jelas Mahfud.
Meski demikian, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) itu menilai penerapan restorative justice juga menyisakan sejumlah persoalan, terutama jika penyelesaian perkara berhenti di tingkat penyidik tanpa pengawasan hakim.
“Potensi masalahnya adalah kalau memang mau restorative justice tidak selesai di tingkat penyidik saja, tidak sampai ke hakim, itu juga akan jadi perdebatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Ia juga mempertanyakan batasan jenis tindak pidana yang layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
“Dan jenis pidananya itu jenis pidana apa? Itu juga harus jelas,” pungkasnya. (H-2)
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Penerapan plea bargaining harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.
Pengakuan bersalah dalam plea bargain harus lahir secara alamiah dari terdakwa, bukan akibat tekanan atau motif transaksional.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Jika benar-benar ingin mengatur polisi bisa menduduki jabatan sipil secara konstitusional yang tidak bertentangan dengan hukum dengan revisi UU Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved