Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Mahfud MD Ingatkan Potensi Bahaya Jual Beli Perkara dalam Plea Bargain KUHAP

Devi Harahap
04/1/2026 08:46
Mahfud MD Ingatkan Potensi Bahaya Jual Beli Perkara dalam Plea Bargain KUHAP
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

PENERAPAN mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2026 diingatkan berpotensi membuka ruang jual beli perkara jika tidak dijalankan secara hati-hati dan diawasi ketat.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD, menjelaskan bahwa plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di mana tersangka atau terdakwa mengakui kesalahannya kepada jaksa dan menyepakati bentuk hukuman tertentu.

“Plea bargain artinya kasus bisa diselesaikan secara damai di mana seseorang terdakwa atau tersangka itu mengakui kesalahannya kepada jaksa, kemudian menyepakati hukuman sesuai pengakuannya. Misalnya saya bersedia dihukum sekian dengan denda sekian. Dan itu nanti disahkan oleh hakim,” ujar Mahfud dalam akun youtube pribadinya pada Minggu (4/1).

Akan tetapi, Mahfud menegaskan penerapan mekanisme baru tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku tahun 2026, kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual beli perkara pada saat plea bargain dijalankan,” tegasnya.

Menurut Mahfud, persoalan hukum tidak bisa dilepaskan dari kepentingan negara, sehingga setiap kebijakan hukum acara harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan keadilan.

“Saat mekanisme itu diterapkan, harus berhati-hati karena ini masalah hukum, dan masalah hukum ini adalah masalah negara kita,” katanya.

Selain plea bargain, Mahfud juga menyoroti penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara-perkara pidana di luar pengadilan dengan syarat dan batas tertentu, artinya pihak-pihak yang menjadi pelaku dan korban sebuah tindak pidana berdamai untuk menyelesaikan di luar pengadilan,” jelas Mahfud.

Meski demikian, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) itu menilai penerapan restorative justice juga menyisakan sejumlah persoalan, terutama jika penyelesaian perkara berhenti di tingkat penyidik tanpa pengawasan hakim.

“Potensi masalahnya adalah kalau memang mau restorative justice tidak selesai di tingkat penyidik saja, tidak sampai ke hakim, itu juga akan jadi perdebatan,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia juga mempertanyakan batasan jenis tindak pidana yang layak diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

“Dan jenis pidananya itu jenis pidana apa? Itu juga harus jelas,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya