Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komjak menegaskan penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.Â
Perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mahfud menegaskan penerapan plea bargain tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra dan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Tanpa kesiapan yang memadai, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, bahkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Penerapan plea bargaining harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum.
Pengakuan bersalah dalam plea bargain harus lahir secara alamiah dari terdakwa, bukan akibat tekanan atau motif transaksional.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved