Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

MA Kebut Aturan Teknis Plea Bargain KUHAP, Hakim Bisa Tolak Pengakuan Dipaksa

Devi Harahap
04/1/2026 22:00
MA Kebut Aturan Teknis Plea Bargain KUHAP, Hakim Bisa Tolak Pengakuan Dipaksa
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

MAHKAMAH Agung (MA) tengah menyiapkan aturan teknis terkait mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa, yang diterapkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan MA sedang menugaskan tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP untuk menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.

“Saat ini MA menugaskan tim teknis untuk menyusun aturan pelaksanaannya dalam bentuk PERMA, pembuatan sedang dikebut, masih sedang dalam proses,” ujar Yanto saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (4/1).

Yanto menjelaskan, pelaksanaan plea bargaining telah diatur dalam Pasal 78 ayat 8 yang menekankan bahwa hakim wajib menilai pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa.

“Dari ketentuan itu, hakim mempunyai kewenangan khusus untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah terdakwa dengan beberapa parameter dan teknis. Kalau pengakuan itu memang benar-benar dilakukan secara sukarela, hakim bisa mengabulkannya. Tapi kalau terdakwa dipaksa mengaku bersalah, hakim tentu punya pilihan lain,” jelas Yanto.

Selain itu, Ia mengungkapkan teknis pelaksanaan di pengadilan akan diatur lebih rinci oleh tim Pokja KUHP dan KUHAP. Penilaian hakim menjadi kunci, agar pengakuan bersalah yang tidak sesuai ketentuan hukum dapat ditolak.

“Jadi, dibilang menolak bisa juga mengabulkan. Kalau penilaiannya terdakwa memang mengaku bersalah dengan sukarela, pengakuan itu akan dikabulkan. Tapi kalau dipaksa, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lain,” tambahnya.

Yanto menegaskan proses penyusunan PERMA diharapkan dapat diterapkan secara seragam dan transparan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin hak terdakwa dan korban.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, media, serta koalisi sipil dan pemerhati peradilan dalam pengawasan pelaksanaan mekanisme baru ini. 

“Pengawasannya nanti ada pada masyarakat, media, dan para pemerhati peradilan, agar tidak terjadi kasus-kasus transaksional. MA akan mengedepankan transparansi supaya tidak ada celah negosiasi,” ujarnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya