Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) tengah menyiapkan aturan teknis terkait mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa, yang diterapkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan MA sedang menugaskan tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP untuk menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
“Saat ini MA menugaskan tim teknis untuk menyusun aturan pelaksanaannya dalam bentuk PERMA, pembuatan sedang dikebut, masih sedang dalam proses,” ujar Yanto saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (4/1).
Yanto menjelaskan, pelaksanaan plea bargaining telah diatur dalam Pasal 78 ayat 8 yang menekankan bahwa hakim wajib menilai pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa.
“Dari ketentuan itu, hakim mempunyai kewenangan khusus untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah terdakwa dengan beberapa parameter dan teknis. Kalau pengakuan itu memang benar-benar dilakukan secara sukarela, hakim bisa mengabulkannya. Tapi kalau terdakwa dipaksa mengaku bersalah, hakim tentu punya pilihan lain,” jelas Yanto.
Selain itu, Ia mengungkapkan teknis pelaksanaan di pengadilan akan diatur lebih rinci oleh tim Pokja KUHP dan KUHAP. Penilaian hakim menjadi kunci, agar pengakuan bersalah yang tidak sesuai ketentuan hukum dapat ditolak.
“Jadi, dibilang menolak bisa juga mengabulkan. Kalau penilaiannya terdakwa memang mengaku bersalah dengan sukarela, pengakuan itu akan dikabulkan. Tapi kalau dipaksa, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lain,” tambahnya.
Yanto menegaskan proses penyusunan PERMA diharapkan dapat diterapkan secara seragam dan transparan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin hak terdakwa dan korban.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, media, serta koalisi sipil dan pemerhati peradilan dalam pengawasan pelaksanaan mekanisme baru ini.
“Pengawasannya nanti ada pada masyarakat, media, dan para pemerhati peradilan, agar tidak terjadi kasus-kasus transaksional. MA akan mengedepankan transparansi supaya tidak ada celah negosiasi,” ujarnya. (H-2)
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
Komjak menegaskan penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
Perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved