Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) tengah menyiapkan aturan teknis terkait mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa, yang diterapkan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan MA sedang menugaskan tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP untuk menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
“Saat ini MA menugaskan tim teknis untuk menyusun aturan pelaksanaannya dalam bentuk PERMA, pembuatan sedang dikebut, masih sedang dalam proses,” ujar Yanto saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (4/1).
Yanto menjelaskan, pelaksanaan plea bargaining telah diatur dalam Pasal 78 ayat 8 yang menekankan bahwa hakim wajib menilai pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa.
“Dari ketentuan itu, hakim mempunyai kewenangan khusus untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah terdakwa dengan beberapa parameter dan teknis. Kalau pengakuan itu memang benar-benar dilakukan secara sukarela, hakim bisa mengabulkannya. Tapi kalau terdakwa dipaksa mengaku bersalah, hakim tentu punya pilihan lain,” jelas Yanto.
Selain itu, Ia mengungkapkan teknis pelaksanaan di pengadilan akan diatur lebih rinci oleh tim Pokja KUHP dan KUHAP. Penilaian hakim menjadi kunci, agar pengakuan bersalah yang tidak sesuai ketentuan hukum dapat ditolak.
“Jadi, dibilang menolak bisa juga mengabulkan. Kalau penilaiannya terdakwa memang mengaku bersalah dengan sukarela, pengakuan itu akan dikabulkan. Tapi kalau dipaksa, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lain,” tambahnya.
Yanto menegaskan proses penyusunan PERMA diharapkan dapat diterapkan secara seragam dan transparan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin hak terdakwa dan korban.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat, media, serta koalisi sipil dan pemerhati peradilan dalam pengawasan pelaksanaan mekanisme baru ini.
“Pengawasannya nanti ada pada masyarakat, media, dan para pemerhati peradilan, agar tidak terjadi kasus-kasus transaksional. MA akan mengedepankan transparansi supaya tidak ada celah negosiasi,” ujarnya. (H-2)
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
Komjak menegaskan penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
Perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved