Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum terus mempercepat penyelesaian aturan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna memastikan implementasi sistem hukum pidana nasional berjalan efektif dan terintegrasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung serta sebagian di antaranya telah disampaikan kepada Presiden.
“Pemerintah memastikan sejumlah RPP aturan turunan KUHP sudah selesai dan sebagian telah kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Salah satu aturan yang telah dikirimkan adalah undang-undang tentang tata cara pelaksanaan pidana mati, yang ditargetkan segera dibahas bersama DPR tahun ini.
“Yang pertama adalah undang-undang tentang tata cara pelaksanaan pidana mati. Ini telah dikirim ke Bapak Presiden. Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa segera kita kirim ke DPR,” katanya.
Selain itu, RPP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat juga telah ditetapkan dan kini memasuki tahap publikasi.
“RPP tentang tata cara kriteria penetapan hukum yang hidup di dalam masyarakat ini telah ditetapkan dan sekarang dalam proses publikasi,” ujar Supratman.
Pemerintah juga telah menyampaikan kepada Presiden RPP tentang tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati, serta RPP tentang tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan.
“Kita tinggal menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera selesai,” ujarnya.
Sementara itu, terkait KUHAP, Supratman menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengamanatkan penyusunan dua peraturan pemerintah dan satu peraturan badan.
“Untuk KUHAP, ada dua peraturan pemerintah dan satu BPS yang diamanatkan. RPP tentang peraturan pelaksanaan KUHAP saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Meski aturan pelaksana KUHAP belum sepenuhnya rampung, Supratman menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bukan berarti dengan belum selesainya RPP ini, KUHAP tidak bisa berjalan. Tetap jalan sebagaimana yang sudah diputuskan tanggal 2 Januari kemarin,” tegasnya.
Salah satu RPP yang menjadi perhatian utama adalah sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang bertujuan mencegah praktik intimidasi dan kekerasan dalam proses pemeriksaan.
“Untuk menghindari intimidasi dan kekerasan, salah satu yang disiapkan adalah penggunaan BAP secara elektronik. Dengan AI, apa yang diucapkan oleh tersangka bisa langsung terekam dan ditandatangani,” kata Supratman.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menambahkan bahwa pemerintah akan membentuk Forum Mahkamah Jakarta Kembali sebagai wadah koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam penerapan KUHAP baru.
“Forum ini akan berisi Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jika ada kendala dalam pelaksanaan KUHAP baru, akan diselesaikan dalam forum ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, forum tersebut akan memperkuat koordinasi dan mendukung kelancaran sistem peradilan pidana nasional.
“Ini akan membantu proses berjalannya sistem peradilan pidana kita,” katanya. (H-2)
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan 2016 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komjak menegaskan penerapan plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa tidak sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
Perlunya aturan teknis dari Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan plea bargain agar mekanisme tersebut berjalan seragam dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved