Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia. Ketentuan pidana mati tetap tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang kini resmi diberlakukan bersamaan dengan KUHAP yang telah disahkan Presiden.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberlakuan aturan tersebut menandai perubahan besar dalam sistem hukum nasional.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.
Dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi langsung dieksekusi. Vonis tersebut wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun penjara. Apabila selama periode itu terpidana menunjukkan perilaku baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Seperti tercantum pada ketentuan terkait.
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.”
Pengaturan lebih rinci juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa hukuman mati hanya dapat dilaksanakan jika terpidana tidak menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, tidak mengajukan grasi, atau permohonan grasi yang diajukan ditolak Presiden. “Pidana mati dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap baik dalam masa percobaan dan tidak mengajukan grasi atau grasinya ditolak,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, eksekusi hukuman mati dilakukan secara tertutup dan tidak di depan umum. Pelaksanaannya juga bisa ditunda dalam kondisi tertentu. Bagi perempuan hamil, ibu menyusui, maupun terpidana yang mengalami gangguan jiwa, eksekusi akan menunggu hingga kondisi mereka pulih. “Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil atau menyusui, serta orang yang sakit jiwa, ditunda sampai melahirkan, selesai menyusui, atau sembuh,” tertulis dalam Pasal 99 ayat (4).
Secara keseluruhan, aturan baru ini menempatkan hukuman mati sebagai pidana yang sangat ketat syaratnya, sekaligus memberi ruang penilaian ulang melalui masa percobaan dan mekanisme grasi. (E-3)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup itu bisa diterapkan kepada AKB Fajar
Brahim Aouissaoui, pria asal Tunisia yang melakukan serangan teroris brutal di Basilika Notre-Dame, Nice, pada Oktober 2020, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Prancis.
Polri ditekan agar segera menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat
Penyidik Polda Jawa Barat terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved