Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan hukuman penjara seumur hidup. Fajar dinilai telah masuk kategori predator anak karena mencabuli empat korban.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan pilihan pasal dalam kasus kekerasan seksual oleh AKBP Fajar sangat penting. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kata Anam, ada istilah predator anak.
"Ya predator itu kan sederhananya adalah dilakukan berulang kali dengan jumlah korban yang lebih dari satu tentunya. Nah dalam konteks itu hukumannya bisa berat. Ya kalau nanya ke saya, ya bisa (penjara) seumur hidup gitu,” kata Anam kepada Metrotvnews.com, Jumat (14/3).
Anam meyakini hukuman penjara seumur hidup itu bisa diterapkan kepada AKB Fajar. Sebab, konstruksi peristiwa, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan lainnya memungkinkan untuk penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup tersebut.
"Nah, yuk kita dorong penghukuman yang sangat maksimal, yang sangat berat," ujar mantan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu.
Anam mengatakan dalam konteks hukum, ada skema asasi manusia, ada juga dikenal sebagai rehabilitasi dan restitusi. Namun, kata dia, yang paling penting adalah konteks pemidanaan. Anam ingin Kepolisian mulai mendorong hukuman yang pantas diberikan dalam tuntutan yang disusun Kejaksaan.
Anam menuturkan pemidanaan, penyatuan sanksi, pasal, termasuk pemulihan korban adalah kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan. Polri merekonstruksi peristiwanya dan menyusun pasal-pasalnya dengan fakta-faktanya kuat.
Kejaksaan tinggal menyusun tuntutan sesuai kontruksi peristiwa hasil penyelidikan dan penyidikan polisi. Nantinya, hakim tinggal memutuskan hukuman yang pantas diberikan kepada AKB Fajar.
"Dan yang nggak kalah penting dalam konteks ini adalah karena dia Kapolres, pejabat publik, ada pemberat. Ada pasal pemberatan di situ. Itu juga penting dan itu pasti akan jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan pasal pemberatan, karena dia bagian dari pejabat publik yang seharusnya memiliki kewenangan, melindungi malah merusak," terang Anam.
Di sisi lain, Anam mengingatkan untuk tidak lupa pada perlindungan hak-hak korban. Khususnya, pemulihan trauma anak dibawah umur dan anak berusia 20 tahun.
AKB Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut.
Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban. Total ada delapan video porno AKB Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.
Empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun. AKB Fajar telah ditetapkan tersangka.
Mantan Kapolres Ngada itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 6 huruf C berisikan tentang setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persutubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta rupiah.
Sementara itu, Pasal 12 mengatur soal setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain. Dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ditambah pemberatan sepertiga dari pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Selain pidana, Polri juga akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar. Ia dipersangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Yon/P-2)
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak yang juga mantan Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijerat dengan pasal berlapis.
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diserahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6) pukul 10.22 Wita.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Selanjutnya Polda NTT akan menyerahkan tersangka Fajar Bersama barang bukti ke kejaksaan tinggi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Brahim Aouissaoui, pria asal Tunisia yang melakukan serangan teroris brutal di Basilika Notre-Dame, Nice, pada Oktober 2020, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Prancis.
Polri ditekan agar segera menangkap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat
Penyidik Polda Jawa Barat terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap tujuh narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016
Penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Belanda ke Indonesia terungkap setelah Bea Cukai, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan PT Pos Indonesia membongkar kasus ini
PN Depok memvonis penjara seumur hidup Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya,23, yang membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved