Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol. Fajar keluar dari Bandara El Tari Kupang dengan pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dari Polda NTT, dipimpin AKP Fridinari Kameo, Rabu (4/6).
Fajar terlihat mengenakan celana berwana cokelat, kaos putih berkerah, masker hitam, dan sebuah kain berwarna biru yang menutupi tangannya yang diborgol, langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke Polda NTT. "Benar (AKBP Fajar) sudah tiba di Kupang," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi kepada Media Indonesia, Kamis (5/6).
Menurut Kombes Patar, polisi akan melakukan penyerahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTT dalam waktu dekat.
AKBP Fajar adalah tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan dan satu perempuan dewasa Bernama Fani, 20, di sebuah hotel di Kota Kupang. Tiga anak yang menjadi korban Fajar masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fani juga yang membawa tiga anak perempuan tersebut untuk Fajar di hotel dengan imbalan sejumlah uang.
Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A Raka Putra Dharmana mengatakan, bekrkas AKBP Fajar sudah lengkap atau P21. "Kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujarnya. (H-4)
Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga tidak menyangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharna Lukman terlibat kasus narkoba sampai asusila.
Polri diminta transparan dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman
Pemesanan kencan tersebut dilakukan melalui perantara seorang perempuan berinisial IK yang diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Fajar di Kota Kupang.
Dirreskrimum Polda NTT menetapkan F, 20, mahasiswi dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
SOLIDARITAS Anti Kekerasan dan Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksi Minor) Nusa Tenggara Timur mendesak Polri melacak transaksi elektronik termasuk aliran dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved