Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KASI Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana mengatakan berkas kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap dan dibawa ke meja pengadilan.
"Syarat formal dan syarat materiel telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada atau P21 dan," kata A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Kamis (22/5).
Selanjutnya Polda NTT akan menyerahkan tersangka Fajar Bersama barang bukti ke kejaksaan tinggi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinyanya," jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara Fajar bolak-balik beberapa kali antara Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT terkait penerapan pasal dakwaan terhadap tersangka.
Adapun berkas perkara Fani, 20, mahasiswi yang mengantarkan anak-anak kepada Fajar di hotel, masih dalam tahap penelitian kembali atau pra penuntutan oleh jaksa. Menurut A.A Raka Putra Dharmana, jaksa peneliti sedang melihat kembali petunjuk yang sudah disampaikan ke penyidik sudah dipenuhi atau belum.
Fani diketahui mengantarkan seorang anak perempuan berusia 6 tahun ke Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 dan baru dibawa pulang ke rumah pada dini hari. Fani dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual, dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain dijerat dengan UU Kekerasan Seksual, Fajar juga UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (PO/E-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang mendakwa mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja telah mencabuli tiga anak di bawah umur.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja untuk sidang perdana
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak yang juga mantan Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijerat dengan pasal berlapis.
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diserahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6) pukul 10.22 Wita.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved