Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASI Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana mengatakan berkas kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap dan dibawa ke meja pengadilan.
"Syarat formal dan syarat materiel telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada atau P21 dan," kata A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Kamis (22/5).
Selanjutnya Polda NTT akan menyerahkan tersangka Fajar Bersama barang bukti ke kejaksaan tinggi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinyanya," jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara Fajar bolak-balik beberapa kali antara Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT terkait penerapan pasal dakwaan terhadap tersangka.
Adapun berkas perkara Fani, 20, mahasiswi yang mengantarkan anak-anak kepada Fajar di hotel, masih dalam tahap penelitian kembali atau pra penuntutan oleh jaksa. Menurut A.A Raka Putra Dharmana, jaksa peneliti sedang melihat kembali petunjuk yang sudah disampaikan ke penyidik sudah dipenuhi atau belum.
Fani diketahui mengantarkan seorang anak perempuan berusia 6 tahun ke Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 dan baru dibawa pulang ke rumah pada dini hari. Fani dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual, dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain dijerat dengan UU Kekerasan Seksual, Fajar juga UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (PO/E-4)
MANTAN Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang mendakwa mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja telah mencabuli tiga anak di bawah umur.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja untuk sidang perdana
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak yang juga mantan Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijerat dengan pasal berlapis.
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diserahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6) pukul 10.22 Wita.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
AKTRIS Helsi Herlinda dikenal dengan peran antagonis selama dua dekade. Kali ini, Helsi bertransformasi total menjadi karakter protagonis yang menderita dalam film Nia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved