Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASI Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana mengatakan berkas kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap dan dibawa ke meja pengadilan.
"Syarat formal dan syarat materiel telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada atau P21 dan," kata A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Kamis (22/5).
Selanjutnya Polda NTT akan menyerahkan tersangka Fajar Bersama barang bukti ke kejaksaan tinggi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinyanya," jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara Fajar bolak-balik beberapa kali antara Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT terkait penerapan pasal dakwaan terhadap tersangka.
Adapun berkas perkara Fani, 20, mahasiswi yang mengantarkan anak-anak kepada Fajar di hotel, masih dalam tahap penelitian kembali atau pra penuntutan oleh jaksa. Menurut A.A Raka Putra Dharmana, jaksa peneliti sedang melihat kembali petunjuk yang sudah disampaikan ke penyidik sudah dipenuhi atau belum.
Fani diketahui mengantarkan seorang anak perempuan berusia 6 tahun ke Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 dan baru dibawa pulang ke rumah pada dini hari. Fani dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual, dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain dijerat dengan UU Kekerasan Seksual, Fajar juga UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (PO/E-4)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang mendakwa mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja telah mencabuli tiga anak di bawah umur.
KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana menyebutkan berkas perkara eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja untuk sidang perdana
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak yang juga mantan Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijerat dengan pasal berlapis.
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diserahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6) pukul 10.22 Wita.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
OKNUM ASN berinisial L yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum, menyatakan telah membentuk Tim Pemeriksa yang beranggotakan tujuh orang untuk mengusut dugaan tersebut.
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Pada 1974, ia menjadi korban pemerkosaan di sebuah kamar motel di Long Island, New York, Amerika Serikat.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved