Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASI Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana mengatakan berkas kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap dan dibawa ke meja pengadilan.
"Syarat formal dan syarat materiel telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada atau P21 dan," kata A.A Raka Putra Dharmana di Kupang, Kamis (22/5).
Selanjutnya Polda NTT akan menyerahkan tersangka Fajar Bersama barang bukti ke kejaksaan tinggi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinyanya," jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara Fajar bolak-balik beberapa kali antara Kejaksaan Tinggi dan Polda NTT terkait penerapan pasal dakwaan terhadap tersangka.
Adapun berkas perkara Fani, 20, mahasiswi yang mengantarkan anak-anak kepada Fajar di hotel, masih dalam tahap penelitian kembali atau pra penuntutan oleh jaksa. Menurut A.A Raka Putra Dharmana, jaksa peneliti sedang melihat kembali petunjuk yang sudah disampaikan ke penyidik sudah dipenuhi atau belum.
Fani diketahui mengantarkan seorang anak perempuan berusia 6 tahun ke Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 dan baru dibawa pulang ke rumah pada dini hari. Fani dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kekerasan Seksual, dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain dijerat dengan UU Kekerasan Seksual, Fajar juga UU Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (PO/E-4)
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak yang juga mantan Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijerat dengan pasal berlapis.
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diserahkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (10/6) pukul 10.22 Wita.
EKS Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diterbangkan dari Jakarta ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kondisi tangan terborgol.
POLRI masih memeriksa tiga ponsel mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang disebut sebagai alat perekam aksi pelecehan seksual pada 3 anak di bawah umur.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang merupakan Mantan Kapolres Ngada akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KETUA Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono mengatakan terdapat implikasi jika tidak memaksimalkan UU TPKS.
VIRAL di media sosial seorang ibu bercerita jika anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku anak berusia di bawah 12 tahun.
Instansi pendidikan berperan dalam menyediakan ruang aman bagi anak untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan.
Dijelaskan Jane dalam persidangan, Hotel Nights melibatkan tiga kali hubungan seksual dengan seorang gigolo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved