Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Polisi Buru Satu Terduga Pelaku Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Atambua

Palce Amalo
21/2/2026 17:25
Polisi Buru Satu Terduga Pelaku Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Atambua
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa(Dok Polres Belu NTT)

PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni RM, dan PK yang juga jebolan Indonesian Idol 2025 belum ditahan. Polisi akan memanggil keduanya dalam beberapa hari ke depan.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menilai 
RM tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.  

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga pemuda tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. “Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kapolres, Sabtu (21/2).

Ia menegaskan, terhadap tersangka RM akan dilakukan tindakan tegas karena tidak memenuhi panggilan penyidik. “Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya penangkapan,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
 
Berdasarkan penyelidikan awal, lanjut Kapolres Belu, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel. Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.

Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu. Pada 19 Januari 2026, kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Sedangkan PK ttelah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026 dan diperiksa di Mapolres Belu.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ditres PPA Polda NTT.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat 4 KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.

Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.

“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif,” tandasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya