Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu, Nusa Tenggara Timur memburu RM, salah satu pemuda yang diduga turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak berusia 16 tahun di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni RM, dan PK yang juga jebolan Indonesian Idol 2025 belum ditahan. Polisi akan memanggil keduanya dalam beberapa hari ke depan.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menilai
RM tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga pemuda tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. “Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kapolres, Sabtu (21/2).
Ia menegaskan, terhadap tersangka RM akan dilakukan tindakan tegas karena tidak memenuhi panggilan penyidik. “Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya penangkapan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Berdasarkan penyelidikan awal, lanjut Kapolres Belu, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel. Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu. Pada 19 Januari 2026, kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Sedangkan PK ttelah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026 dan diperiksa di Mapolres Belu.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ditres PPA Polda NTT.
Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat 4 KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah.
“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami pastikan hak korban dilindungi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif,” tandasnya. (H-2)
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
KONDISI darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak harus segera diatasi dengan langkah nyata yang mampu menjawab berbagai tantangan yang ada.
Hingga kini, sudah ada 332 UPTD PPA yang tersebar di berbagai daerah. Namun, jumlah ini baru mencakup sekitar 60% kebutuhan nasional. Sebanyak 120 kabupaten/kota masih belum memilikinya.
Kementerian PPPA meminta orangtua untuk melakukan pengasuhan secara penuh guna mencegah terjadinya potensi ancaman kekerasan seksual terhadap anak.
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menyebut bahwa kekerasan seksual terhadap anak sulit dideteksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved