Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor berhasil membekuk seorang pria berinisial A, 25, pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima pada akhir tahun lalu. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus pada Senin (2/3) siang.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AK Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban,” ujar AK Silfi Adi Putri di Cibinong, Rabu (4/3).
Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup. Korban merupakan seorang perempuan berusia 42 tahun yang memiliki keterbatasan intelektual.
Ironisnya, tersangka A merupakan tetangga korban sendiri. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
“Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Silfi.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AK Silfi menegaskan bahwa Polres Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan yang menyasar kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ant/P-2)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Rumah Sehat Baznas (RSB) Jawa Barat memberikan layanan kesehatan gratis bagi peserta Pesantren Kilat (Sanlat) Disabilitas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peningkatan keterampilan guru untuk mendukung pendidikan inklusif di Indonesia, memastikan layanan pendidikan berkualitas bagi semua anak.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami disabilitas.
Peserta difabel menampilkan berbagai kreativitas, mulai dari hadroh, pembacaan surat Al-Qur’an, mengaji dengan bahasa isyarat, dongeng, hingga pembacaan puisi.
Program ini merupakan aksi serentak yang digerakkan oleh mahasiswa BCB di 233 titik yang tersebar di 30 Provinsi di Indonesia serta 10 Negara.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
MEMASUKI masa libur Lebaran 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengeluarkan panduan keselamatan bagi pengendara yang berencana melintasi jalur wisata Puncak Bogor.
Dua pembunuh sopir taksi online jual ponsel korban untuk beli bensin usai buang jasad di Tol Jagorawi. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat membongkar keberadaan pabrik narkoba di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved