Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Bogor

Golda Eksa
05/3/2026 12:40
Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Bogor
Ilustrasi .(MI)

SATUAN Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor berhasil membekuk seorang pria berinisial A, 25, pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan yang diterima pada akhir tahun lalu. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus pada Senin (2/3) siang.

Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AK Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban,” ujar AK Silfi Adi Putri di Cibinong, Rabu (4/3).

Kronologi Kejadian
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup. Korban merupakan seorang perempuan berusia 42 tahun yang memiliki keterbatasan intelektual.

Ironisnya, tersangka A merupakan tetangga korban sendiri. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Tersangka telah diamankan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Silfi.

Ancaman Hukuman
Atas tindakan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AK Silfi menegaskan bahwa Polres Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan yang menyasar kelompok rentan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya