Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) menjual telepon genggam korban untuk membeli bensin setelah membuang jasadnya di pinggir Tol Jagorawi KM 30.
Kedua pelaku berinisial RS dan AH kini telah ditangkap oleh Polres Bogor setelah sempat kabur ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban sebelum membuangnya di pinggir Tol Jagorawi KM 30+800.
Mobil korban, Toyota Avanza Veloz hitam B 1532 ZFW, ditemukan mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara. Sebelumnya, mobil itu sempat dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Citeureup oleh pelaku.
Jasad korban ditemukan warga pada Senin (10/11) dalam kondisi mengenaskan. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat jeratan tali di leher dan pendarahan di bahu.
“Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan dengan luka jerat di leher dan pendarahan di bagian bahu,” kata Wikha dikutip dari Antara, Kamis (13/11).
Kasus ini terungkap melalui penelusuran jejak digital aplikasi transportasi daring yang digunakan korban. Dari sistem, diketahui perjalanan terakhir korban bersama dua penumpang yang kemudian diketahui sebagai pelaku.
Mobil Avanza Veloz milik korban menjadi petunjuk utama yang membawa tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Citeureup ke Kabupaten Ciamis. Di daerah itu, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Rencana Perampokan Berujung Pembunuhan
Dalam pemeriksaan, RS dan AH mengaku telah merencanakan perampokan terhadap korban. Saat berada di dalam mobil, mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran, memukul kepalanya, lalu membuang jasadnya di pinggir tol sebelum melarikan diri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza Veloz, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, dan dua ponsel milik korban.
Wikha menegaskan bahwa jajarannya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami akan memproses para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan,” ujarnya
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Di kalangan masyarakat luas, zat ini dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Motif di balik aksi nekat tersebut ditengarai akibat sakit hati yang mendalam.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya ditangkap Polres Bogor saat melakukan ritual di makam keramat di Ciamis.
Polres Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi online Ujang Adiwijaya yang ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat membongkar keberadaan pabrik narkoba di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/2).
Meski pemeriksaan terhadap tersangka sudah dilakukan 2 (dua) kali, namun hingga saat ini motif dari pelaku belum terungkap.
Pos pengamanan terpadu didirikan di simpang Belanova. Tujuannya nanti, pos tersebut menjadi pos pengamanan gabungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved