Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Setelah Bunuh Sopir Taksi Online, Pelaku Jual HP Korban untuk Beli Bensin

Akmal Fauzi
13/11/2025 21:35
Setelah Bunuh Sopir Taksi Online, Pelaku Jual HP Korban untuk Beli Bensin
ilustrasi(Dok.Antara)

DUA pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) menjual telepon genggam korban untuk membeli bensin setelah membuang jasadnya di pinggir Tol Jagorawi KM 30.

Kedua pelaku berinisial RS dan AH kini telah ditangkap oleh Polres Bogor setelah sempat kabur ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 

Jasad Dibuang di Pinggir Tol Jagorawi

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban sebelum membuangnya di pinggir Tol Jagorawi KM 30+800.

Mobil korban, Toyota Avanza Veloz hitam B 1532 ZFW, ditemukan mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara. Sebelumnya, mobil itu sempat dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Citeureup oleh pelaku.

Jasad korban ditemukan warga pada Senin (10/11) dalam kondisi mengenaskan. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat jeratan tali di leher dan pendarahan di bahu.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat kekerasan dengan luka jerat di leher dan pendarahan di bagian bahu,” kata Wikha dikutip dari Antara, Kamis (13/11).

Jejak Digital Ungkap Identitas Pelaku

Kasus ini terungkap melalui penelusuran jejak digital aplikasi transportasi daring yang digunakan korban. Dari sistem, diketahui perjalanan terakhir korban bersama dua penumpang yang kemudian diketahui sebagai pelaku.

Mobil Avanza Veloz milik korban menjadi petunjuk utama yang membawa tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Citeureup ke Kabupaten Ciamis. Di daerah itu, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Rencana Perampokan Berujung Pembunuhan

Dalam pemeriksaan, RS dan AH mengaku telah merencanakan perampokan terhadap korban. Saat berada di dalam mobil, mereka menjerat leher korban dengan tali jemuran, memukul kepalanya, lalu membuang jasadnya di pinggir tol sebelum melarikan diri.

Ancaman Hukuman Mati

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Avanza Veloz, tali jemuran merah, bed cover biru, pakaian, dan dua ponsel milik korban.

Wikha menegaskan bahwa jajarannya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. “Kami akan memproses para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan,” ujarnya

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya