Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (4/2).
Pemantauan Media Indonesia, Rabu (4/2), Pengadilan Negeri (PN) Kendal tampak masih seperti biasa. Tidak banyak warga yang datang untuk mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung sejak pagi.
Meskipun begitu, vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan itu langsung menjadi perbincangan cukup ramai. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona didampingi hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko memberikan vonis mati mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap terdakwa Muhamad Gunawan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Baladiva Nisrina Maheswari.
Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Muhamad Gunawan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena menilai tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa yang membunuh secara berencana terhadap mantan kekasihnya Baladiva Nisrina Maheswari dan mengingat dampak yang ditimbulkan serta penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga majelis hakim memutuskan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun," kata Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona.
Dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya, ungkap Andreas Pungky Maradona, majelis hakim dalam pertimbangannya tidak terdapat hal yang meringankan. Sebaliknya, terdakwa dinilai berupaya mengelabui proses hukum dengan berpura-pura mengalami gangguan jiwa serta pengakuan di persidangan dinilai tidak tulus karena dilakukan atas saran pihak lain.
Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan hukuman tersebut dapat diubah melalui Keputusan Presiden apabila terdakwa menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.
Mendapatkan vonis mati itu, terdakwa Muhamad Gunawan dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami akan banding atas vonis tersebut yang mulia," ujar terdakwa seakan tidak percaya dengan vonis yang dijatuhkan hakim
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, mengaku sangat menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya berkomitmen melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan.
Kasus pembunuhan berencana itu pernah menghebohkan Kabupaten Kendal pada 29 Juli 2024. Berdasarkan fakta di persidangan terungkap terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, dengan membawa sebilah pisau dari rumah.
Terdakwa Muhamad Gunawan sengaja datang untuk menemui korban sebagai mantan kekasihnya tersebut karena sakit hati setelah korban menolak diajak kembali menjalin hubungan asmara. Ia menusuk korban sebanyak enam kali ke bagian perut hingga pisau menancap di tubuh korban korban dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah ditangkap atas perbuatannya tersebut, terdakwa sempat menghindari jeratan hukum dengan berpura-pura gila. Namun, setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan ternyata terdakwa dinyatakan sehat dan perbuatan tersebut dinilai sadis serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (I-2)
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved