Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto menilai vonis mati terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti sabu dapat memberi efek jera. Ia berharap hukuman yang berat dapat mencegah polisi lainnya untuk terlibat kejahatan, khususnya peredaran narkoba.
Bambang menjelaskan kasus polisi terjerat tindak pidana narkoba bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya publik juga dipertunjukkan dengan kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ia mengatakan dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
"Faktanya kasus-kasus polisi terlibat jaringan narkoba masih terus terjadi. Artinya memang hukuman seumur hidup pun tak memberi efek jera bagi oknum polisi yang lain. Makanya vonis hukuman mati diharapkan bisa menjadi efek jera," kata Bambang kepada Media Indonesia, Rabu (6/8).
Meski dijatuhi hukuman mati, Bambang menilai ada celah yang dimanfaatkan oleh Satria Nanda seperti yang diatur dalam KUHP baru yang berlaku per 2 Januari 2026. Ia mengatakan dalam KUHP baru, ada pasal yang mengatur keringanan hukuman bagi pelaku yang tidak segera dieksekusi dalam jangka waktu 10 tahun.
"Bisa jadi hal itu juga menjadi perhitungan pelaku. Dengan keuntungan narkoba yang besar, bisa jadi terpidana masih memiliki kekayaan untuk mengatur hukum," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mendorong pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan asetnya disita negara.
"Makanya tak hanya hukuman vonis penjara atau hukuman mati, tak menutup kemungkinan pelaku dijerat dengan TPPU atau UU perampasan aset pelaku pidana harus segera disahkan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana extraordinary crime, seperti narkoba," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memvonis Satria Nanda dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8).
Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda, karena selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Barelang kala itu, hendaknya mampu mencegah terjadi peristiwa penyisihan barang bukti yang menyeret 9 mantan anggota lainnya. (Faj/P-2)
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved