Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Polisi Jual Sabu, Pengamat: Vonis Mati Komisaris Satria Nanda Harus Beri Efek Jera

Rahmatul Fajri
06/8/2025 19:07
Polisi Jual Sabu, Pengamat: Vonis Mati Komisaris Satria Nanda Harus Beri Efek Jera
Terdakwa Komisaris Nanda Satria, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Balerang (kiri), bersiap menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Rabu (4/6) .(Antara/Teguh Prihatna)

PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto menilai vonis mati terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti sabu dapat memberi efek jera. Ia berharap hukuman yang berat dapat mencegah polisi lainnya untuk terlibat kejahatan, khususnya peredaran narkoba.

Bambang menjelaskan kasus polisi terjerat tindak pidana narkoba bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya publik juga dipertunjukkan dengan kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba dan divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Ia mengatakan dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara. 

"Faktanya kasus-kasus polisi terlibat jaringan narkoba masih terus terjadi. Artinya memang hukuman seumur hidup pun tak memberi efek jera bagi oknum polisi yang lain. Makanya vonis hukuman mati diharapkan bisa menjadi efek jera," kata Bambang kepada Media Indonesia, Rabu (6/8).

Meski dijatuhi hukuman mati, Bambang menilai ada celah yang dimanfaatkan oleh Satria Nanda seperti yang diatur dalam KUHP baru yang berlaku per 2 Januari 2026. Ia mengatakan dalam KUHP baru, ada pasal yang mengatur keringanan hukuman bagi pelaku yang tidak segera dieksekusi dalam jangka waktu 10 tahun. 

"Bisa jadi hal itu juga menjadi perhitungan pelaku. Dengan keuntungan narkoba yang besar, bisa jadi terpidana masih memiliki kekayaan untuk mengatur hukum," katanya.

Lebih lanjut, Bambang mendorong pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan asetnya disita negara. 

"Makanya tak hanya hukuman vonis penjara atau hukuman mati, tak menutup kemungkinan pelaku dijerat dengan TPPU atau UU perampasan aset pelaku pidana harus segera disahkan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana extraordinary crime, seperti narkoba," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memvonis Satria Nanda dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8).

Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda, karena selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Barelang kala itu, hendaknya mampu mencegah terjadi peristiwa penyisihan barang bukti yang menyeret 9 mantan anggota lainnya. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya