Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess) Bambang Rukminto menilai vonis mati terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Satria Nanda atas perkara penyisihan barang bukti sabu dapat memberi efek jera. Ia berharap hukuman yang berat dapat mencegah polisi lainnya untuk terlibat kejahatan, khususnya peredaran narkoba.
Bambang menjelaskan kasus polisi terjerat tindak pidana narkoba bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya publik juga dipertunjukkan dengan kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ia mengatakan dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
"Faktanya kasus-kasus polisi terlibat jaringan narkoba masih terus terjadi. Artinya memang hukuman seumur hidup pun tak memberi efek jera bagi oknum polisi yang lain. Makanya vonis hukuman mati diharapkan bisa menjadi efek jera," kata Bambang kepada Media Indonesia, Rabu (6/8).
Meski dijatuhi hukuman mati, Bambang menilai ada celah yang dimanfaatkan oleh Satria Nanda seperti yang diatur dalam KUHP baru yang berlaku per 2 Januari 2026. Ia mengatakan dalam KUHP baru, ada pasal yang mengatur keringanan hukuman bagi pelaku yang tidak segera dieksekusi dalam jangka waktu 10 tahun.
"Bisa jadi hal itu juga menjadi perhitungan pelaku. Dengan keuntungan narkoba yang besar, bisa jadi terpidana masih memiliki kekayaan untuk mengatur hukum," katanya.
Lebih lanjut, Bambang mendorong pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan asetnya disita negara.
"Makanya tak hanya hukuman vonis penjara atau hukuman mati, tak menutup kemungkinan pelaku dijerat dengan TPPU atau UU perampasan aset pelaku pidana harus segera disahkan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana extraordinary crime, seperti narkoba," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memvonis Satria Nanda dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Putusan ini dibacakan majelis hakim banding yang dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai hakim anggota dalam sidang yang digelar di Tanjungpinang, Selasa (5/8).
Pertimbangan majelis memperberat vonis Satria Nanda, karena selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polresta Barelang kala itu, hendaknya mampu mencegah terjadi peristiwa penyisihan barang bukti yang menyeret 9 mantan anggota lainnya. (Faj/P-2)
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
TERDAKWA dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya di rumah korban Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada akhir Juli 2024, Muhamad Gunawan, divonis hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman maksimal pidana mati dan pemecatan dari TNI.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved