Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak terima, Kuasa hukum panca menyatakan akan ajukan banding.
Hukuman mati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya, yang menyatakan Panca Darmansyah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga : PN Depok Vonis Mati Ayah Pembunuh Anak Kandung dan Pelaku KDRT pada Istri
Tak terima, kuasa hukum Panca, Amriadi pasaribu, mengajukan banding atas vonis mati itu. Banding itu diajukan karena panca disebut memiliki gangguan kejiwaan.
Diketahui, Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023, dengan cara dibekap hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah.
Dirinya membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.
(Z-9)
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved