Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tak terima, Kuasa hukum panca menyatakan akan ajukan banding.
Hukuman mati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 September.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya, yang menyatakan Panca Darmansyah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga : PN Depok Vonis Mati Ayah Pembunuh Anak Kandung dan Pelaku KDRT pada Istri
Tak terima, kuasa hukum Panca, Amriadi pasaribu, mengajukan banding atas vonis mati itu. Banding itu diajukan karena panca disebut memiliki gangguan kejiwaan.
Diketahui, Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 3 Desember 2023, dengan cara dibekap hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah.
Dirinya membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain.
(Z-9)
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Persidangan tersebut dilakukan dengan sidang teleconference yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa yang didampingi.
Mereka diduga membantu Cai Changpan dalam upayanya kabur pada 14 September lalu.
Ferdy mengatakan sanksi tegas itu menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mendekati dan mengulangi kasus serupa.
Pada bulan Maret 2021, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 264,618 kilogram yang rencananya akan diantar ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Pelaku dua kali merencanakan pembunuhan terhadap FF. Namun, rencana tersebut gagal. Kemudian, pada Kamis (10/2) kemarin, rencana pembunuhan akhirnya dapat dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved