Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Wamen HAM Tolak Hukuman Mati: Hak Hidup tak Bisa Dikurangi

M Ilham Ramadhan Avisena
26/2/2026 21:19
Wamen HAM Tolak Hukuman Mati: Hak Hidup tak Bisa Dikurangi
MamenHAM Mugiyanto Sipin(Antara)

WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup sebagai prinsip yang tak bisa dikurangi. Ia menyebut, secara prinsipil kementeriannya tidak pernah menyetujui pidana mati.

"Sebagai Kementerian Hak Asasi Manusia yang mengakui the universality of human rights, kita tidak akan pernah menyetujui death penalty (hukuman mati). Itu bertentangan dengan prinsip dasar bahwa hanya Tuhan yang punya kewenangan untuk mematikan orang," ujarnya dari keterangannya, dikutip pada Kamis (26/2).

Menurut dia, hukuman terberat bukanlah hukuman mati. Jika sebuah tindak pidana dinilai sangat berat dan membutuhkan hukuman maksimal, negara masih memiliki opsi lain. "Ada hukuman lain, karena tujuannya kan sebenarnya untuk memberikan efek jera. Hukuman seumur hidup itu yang berat," lanjut Mugiyanto.

Secara kebijakan, ia menilai Indonesia sudah bergerak menuju penghapusan hukuman mati secara de facto. Eksekusi tidak lagi dijalankan dan terdapat moratorium. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, pidana mati pun tidak lagi ditempatkan sebagai hukuman utama.

Menyoal tindakan yang sampai menghilangkan nyawa, termasuk jika dilakukan aparat, Mugiyanto mengingatkan perdebatan klasik tentang pembalasan setimpal.Ia menilai pendekatan balas dendam tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern.

"Makanya itu bukan hukuman yang benar, bukan hukuman yang pas. Kalau kita me-refer pada instrumen-instrumen internasional yang diakui Indonesia, kita sudah meratifikasi ICCPR yang memang hukuman mati tidak ada. Hukuman maksimum tidak harus mati," jelas Mugiyanto.

Menurutnya, penghukuman bukanlah soal dendam, melainkan pencegahan agar kejahatan tidak terulang. Ia merujuk berbagai riset yang menunjukkan pidana mati tidak efektif menekan angka kejahatan serius.

Ia juga menekankan bahwa hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. "Dari perspektif hak asasi manusia orang itu punya hak untuk hidup (right to life) dan itu adalah non-derogable rights, hak yang tidak bisa dikurangi pemenuhannya," tutur Mugiyanto.

Selain alasan prinsipil, Mugiyanto menyinggung persoalan teknis dalam sistem peradilan yang menurutnya masih memiliki celah. Risiko salah vonis menjadi kekhawatiran serius jika hukuman mati tetap dijalankan.

"Apalagi alasan lain, kenapa hukuman mati itu tidak secara serta merta dijatuhkan, karena memang sistem peradilan masih banyak bolong-bolongnya. Kan ada banyak kasus di mana orang salah divonis. Seperti yang sekarang sedang terjadi," pungkasnya. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya