Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Divonis 5 Tahun, ABK Fandi Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu

Agus Faturrohman
05/3/2026 16:34
Divonis 5 Tahun, ABK Fandi Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu
ABK Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu.(MGN/Agus Fathurohman)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan dua ton sabu. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026 ini mengakhiri spekulasi terkait nasib terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana narkotika tersebut. Namun, hakim memberikan vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan maksimal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Hakim Tiwik di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Putusan ini didasari pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk peran terdakwa sebagai ABK yang baru bekerja selama tiga hari di kapal Sea Dragon saat penangkapan terjadi di perairan Kepulauan Riau.

Suasana Haru di Ruang Sidang

Pasca-pembacaan vonis, kondisi ruang sidang langsung riuh. Keluarga terdakwa yang hadir tak kuasa menahan tangis haru karena Fandi lolos dari jeratan hukuman mati. Fandi terlihat langsung memeluk erat ibunya sesaat setelah hakim mengetuk palu.

Majelis hakim sempat meminta pengunjung sidang untuk tetap tenang agar ketertiban persidangan tetap terjaga sebelum terdakwa dibawa kembali ke sel tahanan sementara.

Kuasa Hukum dan Jaksa Masih Pikir-Pikir

Menanggapi putusan tersebut, pengacara Fandi Ramadhan, Bahtiar Batubara, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menentukan apakah akan menerima atau melakukan banding. Pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk berunding dengan keluarga.

"Karena berdasarkan bukti dalam persidangan, kami meyakini terdakwa seharusnya bebas. Namun, semua tergantung keputusan keluarga nanti. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk berunding," jelas Bahtiar.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap pikir-pikir. Mengingat disparitas yang sangat tinggi antara tuntutan mati dan vonis lima tahun, besar kemungkinan JPU akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Usai persidangan, tim keamanan dari pengadilan dan kejaksaan segera mengevakuasi Fandi menuju mobil tahanan di tengah kerumunan keluarga yang mencoba mendekat dengan histeris. (MGN/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya