Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, dalam kasus penyelundupan dua ton sabu. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026 ini mengakhiri spekulasi terkait nasib terdakwa yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana narkotika tersebut. Namun, hakim memberikan vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan maksimal.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Hakim Tiwik di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.
Putusan ini didasari pada fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk peran terdakwa sebagai ABK yang baru bekerja selama tiga hari di kapal Sea Dragon saat penangkapan terjadi di perairan Kepulauan Riau.
Pasca-pembacaan vonis, kondisi ruang sidang langsung riuh. Keluarga terdakwa yang hadir tak kuasa menahan tangis haru karena Fandi lolos dari jeratan hukuman mati. Fandi terlihat langsung memeluk erat ibunya sesaat setelah hakim mengetuk palu.
Majelis hakim sempat meminta pengunjung sidang untuk tetap tenang agar ketertiban persidangan tetap terjaga sebelum terdakwa dibawa kembali ke sel tahanan sementara.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Fandi Ramadhan, Bahtiar Batubara, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menentukan apakah akan menerima atau melakukan banding. Pihaknya masih memiliki waktu tujuh hari untuk berunding dengan keluarga.
"Karena berdasarkan bukti dalam persidangan, kami meyakini terdakwa seharusnya bebas. Namun, semua tergantung keputusan keluarga nanti. Kami diberikan waktu tujuh hari untuk berunding," jelas Bahtiar.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap pikir-pikir. Mengingat disparitas yang sangat tinggi antara tuntutan mati dan vonis lima tahun, besar kemungkinan JPU akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Usai persidangan, tim keamanan dari pengadilan dan kejaksaan segera mengevakuasi Fandi menuju mobil tahanan di tengah kerumunan keluarga yang mencoba mendekat dengan histeris. (MGN/Z-10)
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
VONIS lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved