Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

JPU Pikir-Pikir atas Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi

Agus Faturrohman
05/3/2026 16:52
JPU Pikir-Pikir atas Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi
Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawan pembawa hampir 2 ton sabu, Fandi Ramadhan menjelani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Kamis (22/1/2026).(Antara/Laily Rahmawaty)

VONIS lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati. Pihak JPU disebut masih pikir-pikir soal vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Seperti diberitakan, ABK Fandi lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus penyelundupan dua ton sabu saat berlayar di perairan Kepulauan Riau. Sidang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyampaikan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun." Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Suasana ruang sidang langsung riuh usai vonis dibacakan. Fandi menerima pelukan hangat dari ibunya, sementara majelis hakim meminta semua pihak tetap tenang agar persidangan bisa berlanjut.

Pengacara Fandi, Bahtiar Batubara, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Karena kita berdasarkan bukti dalam persidangan maunya bebas, tapi itu tergantung keluarga nanti. Kita dikasih waktu tujuh hari, nanti kita berunding ya," ujarnya.

JPU hingga kini belum mengambil sikap final terhadap vonis lima tahun tersebut. Usai persidangan, tim keamanan pengadilan dan kejaksaan segera membawa Fandi ke mobil tahanan untuk menghindari kericuhan saat keluarga mencoba mendekati terdakwa. 

Kasus itu terjadi pada tanggal 14 Mei 2025, ketika dia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang belayar menuju Phuket, Thailand. Ia bersama lima ABK lainnya yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir dan dua warga negara Thailan, Teerapong Lekpradube serta Weerepat Phongwan.

Kapal tersebut membawa muatan berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 kardus warna cokelat berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan 1, berat netto 1.995.139 gram (hampir 2 ton).

"Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi saat membacakan pledoinya. (MGN/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya