Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak mengintervensi perkara narkoba dengan terdakwa ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Ia menekankan fungsi pengawasan DPR diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, di mana Komisi III berkewajiban merespons kasus yang menyentuh rasa keadilan publik tanpa mencampuri teknis hukum.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Namun, kewajiban kami adalah memastikan tugas mitra kami sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan pernyataan oknum Jaksa Penuntut Umum di PN Batam yang secara tersirat menyebut DPR mengintervensi perkara tersebut. Ia meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memberikan teguran.
"Bukan hanya DPR yang bisa memberikan sikap, masyarakat juga bisa melalui amicus curiae. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, di mana hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, bukan sekadar menilai fakta persidangan," tegasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan KUHP terbaru menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif dan upaya terakhir. Ia meminta penerapannya dilakukan secara sangat selektif.
"Kami mengapresiasi Jaksa Agung dan Kapolri yang responsif pada kasus-kasus sebelumnya. Untuk kasus Fandi Ramadan, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sebagaimana diatur dalam KUHP," imbuhnya.
Fandi Ramadhan sebelumnya diadili di PN Batam atas dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya, Jumat (20/2). (Ant/I-1)
Amnesty International Indonesia menolak tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan di Batam.
Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved