Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Amnesty Tolak Hukuman Mati ABK Fandi, karena Hambat Bongkar Sindikat Narkoba

Rahmatul Fajri
26/2/2026 15:02
Amnesty Tolak Hukuman Mati ABK Fandi, karena Hambat Bongkar Sindikat Narkoba
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan keluarga ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).(Antara)

AMNESTY International Indonesia menolak tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang diadili dalam kasus penyelundupan narkoba di Batam. Organisasi tersebut menilai vonis mati justru berpotensi menghambat pengungkapan jaringan sindikat narkotika.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut hukuman mati sebagai bentuk penghukuman yang tidak manusiawi dan mulai ditinggalkan berbagai negara.

"Dunia sudah menilai hukuman mati sebagai hukuman yang tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Bahkan negara-negara yang dahulu menerapkan aturan ini, seperti Belanda, sudah lama menghapuskannya karena faktanya hukuman ini tidak adil," ujar Usman di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Terkait perkara Fandi, Usman meminta aparat penegak hukum lebih sensitif melihat posisi terdakwa yang berasal dari kalangan ekonomi bawah. Menurutnya, ABK kerap hanya menjadi pihak yang diperalat sindikat.

"Penegak hukum harus sensitif melihat masyarakat dari kelas bawah seperti ABK itu yang sebenarnya hanya menjadi alat atau diperalat oleh sindikat narkotika. Yang harus ditindak itu adalah sindikat narkotikanya, bukan warga masyarakat biasa yang katakanlah diperalat oleh mereka gitu. Apalagi dengan hukuman mati," tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan hukuman mati terhadap kurir atau pihak yang diperalat berisiko menutup peluang negara membongkar aktor utama dan jaringan yang lebih luas.

"Penerapan hukuman mati terhadap orang yang diperalat itu malah menghilangkan kesempatan negara untuk mengetahui siapa sindikatnya, untuk menelusuri siapa aktor utamanya, membongkar jaringan. Jangan-jangan jaringannya itu bisa bergerak begitu leluasa karena di-backup, dibekingi oleh unsur-unsur negara. Kan praktiknya begitu kan gitu," ujarnya.

Fandi Ramadhan sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Fandi dan lima terdakwa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya, Jumat (20/2). (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya