Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

DPR Panggil Kepala Kejari Batam yang Tuntut Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu

Andhika Prasetyo
26/2/2026 14:18
DPR Panggil Kepala Kejari Batam yang Tuntut Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu
ilustrasi(Antara)

Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terlibat dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu. Selain Kejari Batam, Komisi III juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani perkara tersebut. Pemanggilan dilakukan guna meminta penjelasan secara menyeluruh terkait penanganan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Rencana pemanggilan tersebut merupakan hasil rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR dengan kuasa hukum serta keluarga Fandi Ramadhan.

Habiburokhman juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Ia menyoroti adanya pernyataan jaksa yang menuding DPR telah mengintervensi perkara tersebut.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menegaskan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa dalam kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton.

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam sidang tanggapan terhadap nota pembelaan terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2). (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya