Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK asal Kepri (Kepulauan Riau) dituntut hukuman mati oleh jaksa.
"KY RI siap untuk melaksanakan rekomendasi Komisi III DPR RI untuk melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan dua kasus ini," kata Wakil Ketua KY Desmihardi, di Jakarta, Kamis (26/2).
Ia mengatakan KY segera menurunkan tim pemantauan untuk melakukan pemantauan. Pemantauan terhadap perkara di persidangan, merupakan tugas KY. Apalagi, kasus ABK di Kepri mendapat perhatian publik hingga Komisi III DPR RI turut bertindak.
"kalaupun belum ada permohonan pemantauan, KY RI bisa secara proaktif untuk melakukan pemantauan atas pemeriksaan perkara itu," sambungnya.
Komisi III DPR RI hari ini menggelar rapat dengan keluarga Fandi Ramadan, anak buah kapal Sea Dragon yang dituntut hukuman mati karena kapal tempatnya bekerja membawa sabu 2 ton.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menilai jaksa telah mengabaikan sejumlah unsur yang dapat dijadikan pertimbangan sebelum membuat tuntutan.
Fandi menurutnya bukan sosok pengendali maupun inisiator di kasus penyelundupan narkoba dalam kapal tersebut. Pasalnya sebagai ABK Fandi tak punya otoritas.
Komisi III DPR RI saat membuat rekomendasi meminta KY memantau persidangan pekara Fandi dan kasus Radiet Ardiansyah, terdakwa terbunuhnya NMV, mahasiswi Universitas Mataram, NTB. (Ant/H-4)
Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved