Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

Pengawasan KY Sudah Ada, Tapi Korupsi Masih Lebih Gesit

Devi Harahap
09/2/2026 21:00
Pengawasan KY Sudah Ada, Tapi Korupsi Masih Lebih Gesit
Anggota KY Abhan((dok.KY))

PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Peristiwa ini menegaskan bahwa pengawasan etik di lingkungan peradilan masih lebih bersifat reaktif ketimbang preventif, meski berbagai mekanisme telah lama dibangun.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan, mengatakan kasus OTT terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi momentum evaluasi internal secara mendasar terhadap efektivitas sistem pengawasan etik di lingkungan peradilan yang selama ini berjalan.

Abhan menegaskan bahwa KY tidak hanya hadir setelah pelanggaran terjadi, tetapi akan terus memperkuat sistem pengawasan agar mampu mencegah pelanggaran sejak awal.

“OTT ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita masih lemah pada aspek pencegahan. Pengawasan tidak boleh hanya menunggu laporan atau kasus, tetapi harus mampu mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini,” ujar Abhan kepada Media Indonesia, Senin (9/2).

Selain itu, Abhan menuturkan penguatan pengawasan tidak bisa dilepaskan dari penguatan kelembagaan KY sebagai pengawas eksternal kekuasaan kehakiman. Abhan menyebut, kewenangan KY perlu diperluas dari hulu hingga hilir.

“KY seharusnya diberikan kewenangan yang lebih utuh, mulai dari proses rekrutmen, seleksi, hingga promosi hakim. Kalau pengawasan hanya dilakukan di hilir, sementara hulunya tidak disentuh, maka masalah yang sama akan terus berulang,” kata Abhan.

Menurut Abhan, persoalan yang menjerat hakim dalam kasus-kasus korupsi tidak bisa semata-mata disederhanakan sebagai masalah kesejahteraan. Ia menilai, akar persoalan justru terletak pada integritas personal hakim.

“Isu kesejahteraan memang penting, tetapi bukan faktor utama. Masalah paling mendasar adalah integritas. Banyak hakim yang secara ekonomi cukup, tetapi tetap tergoda melakukan pelanggaran etik dan pidana,” tegasnya.

Selain itu, Ia menekankan tanpa pembenahan serius pada aspek integritas sejak proses rekrutmen dan pembinaan karier, OTT terhadap hakim berpotensi terus berulang.

“Kalau integritas tidak dibangun dari awal dan tidak diawasi secara konsisten, maka pengawasan akan selalu tertinggal satu langkah di belakang pelanggaran,” ujar Abhan.

Kasus OTT di PN Depok tersebut, lanjut Abhan, harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor peradilan untuk tidak lagi menunda penguatan pengawasan yang bersifat sistemik dan preventif.

“Ini bukan sekadar soal satu atau dua oknum, tetapi soal sistem. Tanpa perbaikan sistem pengawasan dan penguatan peran KY, kepercayaan publik terhadap peradilan akan terus tergerus,” pungkasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya