Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok, Sita USD50 Ribu

Candra Yuri Nuralam
10/2/2026 17:00
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan PN Depok, Sita USD50 Ribu
Uang dolar AS dan rupiah.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan pascapenangkapan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Sebanyak tiga lokasi digeledah hari ini, 10 Februari 2026.

"Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor serta Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (10/2).

KPK menyebut ada dokumen sampai uang asing yang disita penyidik dalam penggeledahan itu. Lokasi pasti barang diambil tidak dirinci Budi.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD50 ribu," ucap Budi.

Dokumen dan uang itu akan dianalisis KPK. Sejumlah saksi dijadwalkan dipanggil penyidik alam waktu dekat.

"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," ujar Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER). (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya