Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

OTT KPK Depok: 5 Tersangka Termasuk Ketua PN Ditahan Terkait Sengketa Lahan

Candra Yuri Nuralam
06/2/2026 23:14
OTT KPK Depok: 5 Tersangka Termasuk Ketua PN Ditahan Terkait Sengketa Lahan
ilustrasi suap Hakim di PN Depok.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Salah satunya yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).


Empat tersangka lainnya yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Lima tersangka itu terseret kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. KPK kini menahan mereka selama 20 hari pertama.


“Sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2026,” ucap Asep.

Mereka semua akan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

KPK memastikan penahanan hakim mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada aturan main baru soal penahanan pengadil, yaitu harus memberitahu Mahkamah Agung (MA).

“KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” tutur Asep. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya