Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat aparat peradilan menunjukkan bahwa besarnya tunjangan kinerja (tukin) tidak memiliki korelasi langsung dengan menurunnya praktik korupsi. Pandangan bahwa kenaikan tukin dapat menjadi solusi utama pemberantasan korupsi dinilai keliru dan menyesatkan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menegaskan tukin bukan faktor penentu dalam mencegah korupsi, terutama di kalangan hakim dan aparat penegak hukum lainnya.
“Saya kira tukin itu tidak ada pengaruhnya terhadap potensi terjadinya korupsi. Kenaikan tukin, bahkan dalam jumlah besar, tidak bisa dijadikan jaminan bahwa hakim tidak akan korup,” ujarnya saat dihubungi, Senin (9/2).
Menurutnya, persoalan korupsi di lembaga peradilan harus dilihat secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Tunjangan kinerja, kata dia, hanya salah satu elemen kecil yang tidak akan efektif jika problem mendasarnya tidak diselesaikan.
“Mau tukinnya dinaikkan 10 kali lipat atau 100 kali lipat sekalipun, kalau persoalan mendasar tidak dibereskan, korupsi itu hanya tinggal menunggu waktu,” tegasnya.
Castro menjelaskan, akar persoalan pertama terletak pada proses seleksi. Ia menilai rekrutmen hakim dan aparat penegak hukum harus benar-benar memastikan integritas, rekam jejak, dan kompetensi calon, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
“Seleksi harus menjamin bahwa yang masuk adalah orang-orang dengan integritas yang teruji. Ini soal hulu yang sangat menentukan,” katanya.
Selain seleksi, ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat dan berlapis. Menurut Castro, pengawasan internal saja tidak cukup untuk mencegah penyimpangan di institusi yang memiliki kekuasaan besar seperti peradilan.
“Pengawasan itu harus berlapis. Tidak cukup hanya internal, tapi juga pengawasan eksternal, termasuk melibatkan BPK dan publik,” ujarnya.
Namun, keterlibatan publik, lanjut dia, hanya bisa berjalan efektif jika institusi peradilan membuka akses informasi secara luas. Transparansi menjadi prasyarat agar masyarakat dapat ikut mengawasi perilaku aparat penegak hukum.
“Publik tidak bisa mengawasi kalau datanya tertutup. Informasi harus dibuka supaya publik punya alat untuk melakukan kontrol,” ucapnya.
Castro juga menyoroti minimnya efek jera terhadap pelaku korupsi dari kalangan penegak hukum. Ia menilai berulangnya kasus OTT terhadap hakim menunjukkan bahwa sanksi yang dijatuhkan selama ini belum memberikan deterrent effect.
“Kita seperti menonton pemandangan sehari-hari: hakim ditangkap, hakim kena OTT. Ini karena tidak ada efek jera,” katanya.
Ia menegaskan, efek jera hanya akan muncul jika sanksi yang dijatuhkan bersifat maksimal dan tegas. Hukuman ringan, menurutnya, justru memperkuat keyakinan bahwa risiko korupsi masih dapat ditoleransi.
“Kalau sanksinya rendah dan hukumannya ringan, jangan berharap ada deterrent effect. Orang akan tetap korup karena konsekuensinya dianggap kecil,” ujarnya.
Castro menilai, selama aparat penegak hukum—baik hakim, jaksa, maupun polisi—tidak dijatuhi hukuman maksimal ketika terbukti korup, praktik serupa akan terus berulang.
“Korupsi di institusi penegak hukum itu hanya soal waktu, selama putusan-putusan pengadilannya tidak memberikan hukuman maksimal,” tandasnya. (Fal/P-3)
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Di tengah shortfall penerimaan pajak, katanya, langkah bersih-bersih seperti ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi penyimpangan.
Praktik lancung ini telah mengakar di sektor peradilan, mulai dari tingkat panitera, hakim, hingga pejabat di Mahkamah Agung.
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Dorongan agar dunia usaha menempatkan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan operasional bisnis kembali ditegaskan melalui ajang Corporate Governance Perception Index 2025.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
KEBIJAKAN Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim dinilai belum sepenuhnya menjawab masalah korupsi di lembaga peradilan. D
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved