Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim dengan jumlah yang fantastis.
"Sudah naik tinggi gajinya, (jika) masih melakukan penyimpanan, orang seperti itu harus diberi sanksi tegas, dan hukuman yang setimpal. Tidak bisa ditoleransi lagi, harus langsung dilakukan pemecatan, penghentian dengan tidak hormat," kata Rudianto, Jumat (13/6).
Rudianto menegaskan, hakim nakal yang terjerat pidana telah melanggar sumpah jabatannya sendiri, dan harus dihukum berat.
Menurut Rudianto, sudah tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan tindak pidana, khususnya korupsi, karena kesejahteraan hakim sudah dijamin negara.
"Tidak ada lagi alasan untuk kemudian melakukan praktik-praktik kotor. Karena negara sudah menjamin hidupnya," tandas Rudianto.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280 %. Hal tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6).
"Saya, Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia, hari ini mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan," ujar Prabowo. (H-3)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengapresiasi keinginan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim di Indonesia.
Presiden menyatakan terus memikirkan cara mengelola kekayaan Indonesia agar tidak bocor sehingga bisa sampai seutuhnya ke rakyat.
"Kenaikan yang tertinggi mencapai 280% dan golongan yang naik tertinggi adalah yang paling junior,"
PRESIDEN Prabowo Subianto memastikan naikkan gaji para hakim bahkan ada golongan yang mencapai 280 persen.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
Pudjo tak membeberkan identitas hakim tersebut. Begitu juga detail penangkapan.
ITONG Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Desa Medaeng.
Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (21/6).
Sebelumnya, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.
Ia dilaporkan karena melakukan poligami, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved