Berapa Gaji Hakim jika Naik 280 Persen? Ini Hitungannya
Akmal Fauzi
12/6/2025 23:51
Sejumlah hakim dalam pengukuhan hakim di Gedung MA, Jakarta, Kamis (12/6/2025).( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan, dengan besaran tertinggi mencapai 280%, terutama untuk hakim golongan paling junior. Namun, Prabowo belum merinci kenaikan gaji per golongan secara detail.
Menurut Presiden, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan memutus perkara secara independen.
Berapa Gaji Hakim Setelah Naik 280%?
Kenaikan gaji sebesar 280% berarti gaji akan menjadi 2,8 kali lipat dari gaji pokok saat ini. Misalnya, hakim golongan IIIA dengan masa kerja di bawah 1 tahun saat ini menerima gaji pokok sebesar Rp2.785.700. Jika dinaikkan 280%, maka gajinya bisa menjadi sekitar Rp7.799.960 per bulan.
Gaji Hakim Saat Ini Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2024
Gaji pokok hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP No. 94 Tahun 2012. Gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah contoh besarannya:
Masa Kerja 0–1 Tahun:
Golongan IIIA: Rp2.785.700
Golongan IIIB: Rp2.903.600
Golongan IIIC: Rp3.026.400
Golongan IIID: Rp3.154.000
Golongan IVA: Rp3.287.800
Golongan IVB: Rp3.426.900
Golongan IVC: Rp3.571.900
Golongan IVD: Rp3.723.000
Golongan IVE: Rp3.880.400
Contoh Gaji Setelah Kenaikan (280% dari Gaji Pokok Awal):
IIIA (0–1 tahun): Rp2.785.700 ± Rp7.799.960
IIIB (0–1 tahun): Rp2.903.600 ± Rp8.131.000
IVA (0–1 tahun): Rp3.287.800 ± Rp9.205.840
Berikut data lengkap besaran gaji hakim per bulan merujuk PP 44 Tahun 2024, sesuai golongan dan masa kerja.
Terakhir, gaji hakim mengalami penyesuaian pada 18 Oktober 2024, melalui kebijakan Presiden ke-7, Joko Widodo, sebagaimana diatur dalam PP 44/2024. Kenaikan yang diumumkan Prabowo ini akan menjadi revisi besar berikutnya yang belum diketahui kapan akan mulai diberlakukan. (P-4)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim.