Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang resmi menaikkan tunjangan jabatan hakim mulai 2026. Kenaikan signifikan ini diharapkan menjadi momentum besar bagi pembersihan lembaga peradilan dari praktik mafia hukum dan intervensi materi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Hasbiallah menilai langkah Presiden Prabowo Subianto ini sebagai bentuk keberpihakan nyata negara terhadap kesejahteraan para "wakil Tuhan".
"Negara sudah memenuhi hak para hakim, kini saatnya para hakim memenuhi hak rakyat atas keadilan yang bersih. Tidak ada lagi alasan untuk terlibat praktik lancung atau 'main perkara' setelah negara memberikan apresiasi pendapatan yang sangat layak," ujar Hasbiallah melalui keterangannya, Rabu (7/1).
Godaan Mafia Hukum
Hasbiallah menyoroti rentetan kasus korupsi yang belakangan menjerat oknum hakim hingga pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA). Selama ini, minimnya kesejahteraan kerap dijadikan dalih atau pintu masuk bagi makelar kasus untuk memengaruhi putusan hukum.
Dengan penyesuaian pendapatan yang kini mencapai angka ratusan juta rupiah, integritas para hakim di seluruh Indonesia kini berada di bawah pengawasan ketat masyarakat.
"Kita tidak boleh menutup mata bahwa integritas peradilan kita sedang diuji. Dengan kenaikan pendapatan yang signifikan, kita berharap lubang-lubang godaan tersebut tertutup rapat. Penegakan hukum harus berjalan optimal tanpa intervensi materi," tegas legislator asal Jakarta tersebut.
Rincian Kenaikan Tunjangan Jabatan Hakim
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan hakim mengalami lonjakan yang sangat drastis dibandingkan aturan sebelumnya:
Tuntutan Standar Etik Tinggi
Peningkatan pendapatan ini membawa konsekuensi pada tuntutan standar etik yang lebih tinggi dari publik. Hasbiallah mengingatkan bahwa hakim di semua tingkat peradilan, baik umum, agama, maupun Tata Usaha Negara (TUN), harus bekerja secara imparsial dan independen.
"Mulai hari ini, pihak berperkara tidak perlu khawatir keputusan dipengaruhi faktor luar atau titipan uang. Jika setelah dinaikkan tunjangannya masih ada yang bermain perkara, maka sanksinya harus jauh lebih berat dan tidak ada toleransi lagi," pungkas Hasbiallah. (Faj/P-2)
Sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.
Segepok duit mata uang asing bertuliskan buat kasasi disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penggeledahan rumah pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 Sunarto memiliki sederet tugas, salah satunya menjaga muruah peradilan dari mafia hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved