Ketua Mahamah Agung Harus Mampu Jaga Muruah Peradilan dari Mafia Hukum

Rahmatul Fajri
16/10/2024 15:58
Ketua Mahamah Agung Harus Mampu Jaga Muruah Peradilan dari Mafia Hukum
Wakil Ketua MA Sunarto yang saat ini terpilih sebagai Ketua MA(MI Usman Iskandar))

 

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 Sunarto memiliki sederet tugas, salah satunya menjaga muruah peradilan dari mafia hukum. Ia mengatakan Sunarto harus memastikan peradilan tidak menjadi tempat untuk transaksi keadilan.

"Menjaga agar peradilan tidak menjadi pasar bebas untuk jual beli keadilan. Siapapun hakim yang tertangkap basah memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi sebaiknya dipecat dan diproses pidana," kata Fickar kepada Media Indonesia, Rabu (16/10).

Selain itu, Fickar menilai Sunarto juga bertanggung jawab untuk mengatasi masalah internal seperti masalah tunjangan dan gaji yang dikeluhkan hakim. Ia menilai MA selain mempunyai kewenangan memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali juga merupakan puncak peradilan yang membawahi sekian banyak pengadilan dan hakim-hakimnya.

Fickar berharap Sunarto mampu mengatasi masalah di internal dan mengelola peradilan dengan lebih baik.

"MA itu juga bertanggung jawab terhadap masalah internal seperti permohonan naik gaji dan tunjangan sebagaimana dituntut oleh hakim-hakim bawahan belakangan ini. Mengancam mogok seperti buruh seharusnya tidak terjadi. Ancaman mogok oleh hakim bawahan ini cermin dari ketidakmampuan pimpinan MA mengelola peradilan secara baik," katanya.

Lebih lanjut, Fickar menilai MA harus memperhatikan dan mendorong para hakim untuk lebih profesional. Sehingga, tugasnya sebagai penegak hukum digunakan untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara. 

"Kedudukan hakim yang strategis sangat potensial rawan digunakan untuk memeras para pencari keadilan. Inilah ke depan menjadi tugas utama Ketua MA terpilih.  Berkhidmat lebih menghayati pengabdian terhadap negara dan masyarakat," katanya. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya